Akselerasi Transformasi Digital, Pemkab OKI Terapkan Tanda Tangan Elektronik
Pemkab OKI menjadi bagian dari 15 Kabupaten/ Kota yang melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Sertifikat Elektronik bersama Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN) di Aula Mayjen TNI (Purn.) dr. Roebiono Kertopati - BSSN, Depok, Jawa Barat, Kamis (21/10/2022).
Kepala BSSN melalui Plt. Sekretaris Utama Y.B Susilo Wibowo, SE, MM mengatakan pesatnya pemanfaatan teknologi termasuk di pemerintahan akan paralel dengan tingkat ancaman keamanan di dunia siber.
“Untuk itu BSSN hadir untuk menjaga keamanan ruang siber di Indonesia, pemanfaatan Sertifikat Elektronik adalah salah satu upaya dalam pengamanan aset informasi berupa dokumen-dokumen resmi pemerintahan dengan sistem kriptografi asimetrik”, jelas dia.
Wibowo menambahkan sebagaimana Pidato Kenegaraan presiden pada HUT RI ke 77 lalu bahwa Indonesia harus Eling dan Waspada terhadap kemajuan TIK, termasuk di dalamnya keamanan informasi.
"Kami mengapresiasi inisiatif dari 16 Kabupaten/ Kota pada hari ini, ini adalah komitmen kita bersama untuk transformasi digital dan aksi adaptif terhadap perkembangan teknologi. Sampai saat ini BSSN melalui BSRE telah bekerja sama dengan 501 instansi, terintegrasi dengan 939 sistem, menerbitkan 206.000 Sertifikat Elektronik, serta mengeluarkan 230 Juta Transaksi Sertifikat Elektronik. Penerapan Sertifikat Elektronik juga berhasil pelakukan penghematan keuangan negara mencapai Rp. 1,5 Triliun setiap tahun", papar dia.
Sementara Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. OKI Alexsander Bastomi, SP, M.Si mengungkap bahwa Pemkab OKI terus mendukung dan meningkatkan kualitas pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Pemkab OKI seperti dukungan Infrastruktur informatika, aplikasi layanan publik, Tata Kelola, hingga SDM SPBE terus dikembangkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Hari ini sebagai salah satu langkah kita dalam mendukung transformasi digital pemerintahan dan meningkatkan kualitas SPBE di Pemkab OKI. Sertifikat Elektronik ini mengandung unsur Confidentiality (rahasia), Non-Repudiation (nirsangkal), Integrity (utuh), dan Authenticity (absah) sehingga dokumen yang ditandatangani secara elektronik dapat dijamin keasliannya serta ini dapat mengubah kebiasaan menjadi paperless (tanpa kertas)", ujarnya.
Kedepan tambah Alex Sertifikat Elektronik atau yang lebih dikenal dengan Tanda Tangan Elektronik ini akan diterapkan menyeluruh di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir, terlebih jika ekosistem SPBE di Pemkab OKI sudah sangat mendukung penerapan Sertifikat Elektronik ini.
"Kami targetkan semua instansi sampai tingkat Kecamatan dapat memanfaatkan Sertifikat Elektronik ini agar dokumen yang dihasilkan bisa dipastikan keasliannya, namun tentu secara bertahap, seiring kita akan siapkan ekosistem juga payung hukum terkait ini", tandasnya.
Hadir dalam acara tersebut Kepala BSSN serta Penandatangan Perjanjian Kerjasama dari Kabupaten/ Kota yang terdiri dari Kepala Daerah, Sekretaris Daerah, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika.
Tidak ada komentar
Posting Komentar