Rumah Rehabilitasi Narkoba Pertama di Sumsel Diresmikan, Sinergi Pemkab OKI dan Kejaksaan
Rumah rehabilitasi narkoba ini berlokasi di Kawasan wisata
Danau Teluk Gelam Kabupaten Ogan Komering Ilir dan didirikan atas inisiasi
Pemerintah Kabupaten dan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir.
Bupati Ogan Komering Ilir, H. Iskandar, SE menuturkan, bahwa
Rumah Rehabilitasi Napza Adhyaksa adalah bentuk dukungan pemerintah dan unsur
kejaksaan Ogan Komering Ilir terhadap program restorative justice terutama
terhadap penanganan perkara penyalahgunaan narkotika.
"Rumah rehabilitasi ini tentu sebagai bentuk alternatif
bagi tempat rehabilitasi sekaligus dukungan pemerintah dan masyarakat Ogan
Komering Ilir terhadap program keadilan restoratif jaksa agung ,“ ujarnya saat
peresmian rumah rehabilitasi narkoba oleh Gubernur Sumsel dan Kepala Kejaksaan
Tinggi Sumsel di Kawasan Wisata Teluk Gelam, Kamis, (15/9/22).
Lebih lanjut disampaikan dengan lahan seluas 200 hektar,
Kawasan Teluk Gelam memiliki fasilitas agro wisata dan insfratruktur yang
memadai.
"Saya peruntukan daerah danau wisata Teluk Gelam ini
sebagai rumah rehabilitasi narkotika untuk anak-anak bangsa kita yang menjadi
korban penyalahgunaan narkotika," tuturnya.
Dijelaskan Iskandar gedung eks hotel kembar teluk gelam itu
memiliki dua lantai. Dimana lantai pertama ada 14 kamar dan lantai atas 12
kamar yang semuanya sudah kita setting mulai ruangan dokter, ruang
dektoxifikasi, konseling dan rawat jalan.
"Kita siapkan juga 6 kamar khusus bagi pasien yang baru
masuk dan akan dilakukan dektoxifikasi yang dilengkapi dengan peralatan
pendukungnya,"jelas dia.
Iskandar berharap rumah rehabilitasi ini bermanfaat untuk
masyarakat Sumatera Selatan. Untuk itu dia meminta pemerintah Provinsi Sumsel
dapat mengintervensi pengembangannya.
"Setidaknya tempat menjadi rujukan bagi kabupaten kota
sekitar bisa merujuk korban narkoba kesini," urainya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Sarjono
Turin, SH, MH menyatakan rata-rata pengguna narkoba ini berusia pelajar SMA,
perguruan tinggi dan kaum millenial.
"Makanya kita terus berupaya untuk melakukan pencegahan
dan sosialisasi tentang bahaya dan pengaruh buruk dari penggunaan
narkotika," ujar Kajati.
Dirinya tentunya sangat mengapresiasi dengan diresmikannya
rumah rehabilitasi Napza Adyaksa pertama yang terletak di Bumi Bende Seguguk.
"Saya berikan apresiasi yang sangat luar biasa, ibarat
gayung bersambut. Program yang tadi
disampaikan oleh pak Bupati menyambut apa yang sudah dicanangkan oleh
jaksa agung," ujarnya.
Dukungan berbagai pihak menurut Kajati sangat dibutuhkan
melihat kondisi rumah tahanan (Rutan)
atau lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia hampir 75 persen dipenuhi oleh
korban penyalahgunaan narkotika.
"Hampir keliling selama saya menjabat sebagai kepala
kejaksaan negeri bahwa dibeberapa wilayah over load (melebihi kapasitas) dan
didominasi oleh korban narkotika baik dilevel pengguna, pengedar ataupun
pembuat," terang dia.
Dia berharap setelah persemian ini dapat difungsikan sesuai
dengan tujuan untuk memulihkan pasien pengguna narkoba.
"Jadi keluar dari sini kembali menjadi manusia seutuhnya”
terang dia.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru
mengapresiasi langkah pemkab OKI bersama Kejari OKI yang menyambut program
jaksa agung.
"Tetapi ini tentunya bekerjasama juga dengan masyarakat
yang terkena narkotika melalui kepolisian atau BNN pastinya," tuturnya.
Menurutnya program seperti ini patut ditiru oleh Kabupaten
Kota lain di Sumatera Selatan.
"Insyaallah juga menjadi trendsetter (penggerak) di
Indonesia. Khususnya di Sumatera Selatan, agar setidaknya di Sumsel ini ada
beberapa zona rumah rehabilitasi” pungkasnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar