Benahi Birokrasi, Pemkab OKI Luncurkan Layanan Digital Kepegawaian
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP),
Maulidini, SKM menyampaikan aplikasi SEGMENT diluncurkan guna meningkatkan
pelayanan dan memudahkan para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan
Komering Ilir dalam pengurusan administrasi kepegawaian serta wujud reformasi
birokrasi.
"Aplikasi SEGMENT merupakan pelayanan secara online
yang berbasis website yang mengakomodir sejumlah pengajuan pelayanan mulai dari
Izin cuti, usul kenaikan pangkat, usul pensiun, usul mutasi serta kepengurusan bagian kepegawaian lainnya",
jelas Deni. Senin, (01/08).
Deni menambahkan, BKPP OKI terus bertransformasi memberikan
pelayanan kepegawaian yang terintegrasi dan berkualitas.
Sekretaris Daerah OKI, H.Husin, S.Pd, MM., M.Pd
mengapresiasi diluncurkan Aplikasi layanan SEGMENT yang dapat memberikan
kemudahan bagi pegawai dalam pengurusan administrasi kepegawaian mengingat
geografis Kabupaten Ogan Komering Ilir yang sangat luas. Sekda mengatakan,
transformasi diperlukan untuk mewujudkan good governance di Kabupaten OKI yang
tangguh, tanggap terhadap perubahan dan responsif untuk mencapai kinerja
maksimal serta penyelenggaraan pelayanan publik yang prima.
"Saya sangat berharap, transformasi ini, menjadi
ikhtiar kita bersama untuk menjadikan birokrasi di OKI sebagai world class
bureaucracy yang mampu memberikan pelayanan publik berkualitas, efektif, dan
efisien, " ujar Sekda Husin.
Dalam kesempatan yang sama, dilakukan pemetaan data non ASN
di OKI terkait dengan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK). Kepala BKPP OKI, Maulidini mengatakan pegawai Non-ASN maupun Non-P3K di
OKI berjumlah 8.000-an orang.
Maka dari itu, Pemkab OKI akan memberikan kesempatan pegawai
NON ASN dan NON P3K yang memenuhi syarat untuk menjadi Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kabupaten Ogan Komering Ilir. Semetara itu, untuk
petugas kebersihan, keamanan dan supir dipenuhi dengan tenaga ahli daya
(outsourching).
"Honorer ataupun Tenaga Kerja Suka Rela (TKS) bukan
bearti tidak memiliki kompetensi hanya saja belum mendapatkan kesempatan. Kita
memberikan kesempatan itu, tentu dengan mekanisme sesuai dengan regulasi yang
berlaku", tandasnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar