Makin Banyak Pemda di Sumsel Beralih ke Transaksi Digital ‘Belapengadaan’
Setelah diawali oleh Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI),
beberapa daerah juga bakal mengimplementasikan program pemerintah pusat ini
antara lain, Pemkab Musi Banyuasin, OKU Timur, Kota Prabumulih dan Kabupaten
OKU Selatan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Ogan Komering Ulu
(OKU) Selatan, melalui Kepala Bidang Komunikasi Publik, Zakiah, SE, MM
mengatakan kedatangannya ke Kabupaten OKI pada Rabu, (6/7) dalam rangka kaji
tiru penerapan belanja langsung melalui marketplace yang tergabung dalam
flatform BELA pengadaan LKPP.
“Kami ingin belajar bagaimana melakukan step-step belanja
publikasi media massa melalui toko daring yang tergabung dalam Bela pengadaan
LKPP” terang dia.
Zakiah mengatakan pihaknya mengalami hambatan-hambatan dalam
pelaksanaan fungsi komunikasi dan informasi publik khususnya dalam
mendiseminasi informasi melalui media massa.
“Perlu diperkuat adalah regulasi, mekanisme yang sesuai
peraturan perundangan dan tentu untuk memudahkan semua pihak baik pengguna
anggaran maupun pihak media selaku rekanan” terang dia.
Untuk itu tambahnya kedatangan kedatangan mereka ke
Diskominfo OKI untuk lebih memperdalam pengetahuan tentang mekanisme belanja
publikasi secara digital melalui aplikasi Belapengadaan LKPP.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ogan
Komering Ilir (OKI) melalui Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik, Adi
Yanto mengatakan BELA Pengadaan sendiri merupakan salah satu program yang
bertujuan untuk mewujudkan rencana aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi
(Stranas PK) KPK yakni Katalog Elektronik Lokal, Pembayaran Elektronik
(e-payment) dan Pengadaan Langsung Secara Elektronik (PLSE).
“Dalam rangka mendukung aksi strategi nasional pencegahan
korupsi tahun 2021-2022 pada program pengadaan barang dan jasa” terang dia.
Adi menjelaskan bahwasanya program Bela Pengadaan dan Toko
Daring yang sudah ditindaklanjuti Pemkab OKI berdasarkan regulasi yang sangat
jelas, di antaranya Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik
Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2021
tentang Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Aplikasi Bela
(Belanja Langsung).
"Tentu tujuannya agar pekerjaan-pekerjaan administratif
menjadi lebih simpel dan transparan," kata Adi.
Lanjutnya, program Bela Pengadaan ini juga bisa mendukung
UMKM go digital bergabung ke dalam marketplace serta meningkatkan transparansi
dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa.
“Ini merupakan hal dan tantangan baru. Untuk itu, OKI
mengakselerasi pelaksanaannya” terang dia.
Tidak ada komentar
Posting Komentar