Pendekatan Klaster, Cegah Kebakaran Lahan Gambut dengan Libatkan Multipihak
Melalui program Strengthening Indonesian Capacity for
Anticipatory Peat Fire Management (SIAP-IFM) Kemitraan Bagi Pembaruan Tata
Pemerintahan (Kemitraan), didukung US Agency for International Development
(USAID), dan United Nation Environmental Programme (UNEP), Kishugu dari Afrika
Selatan dan CCROM IPB (Center for Climate Risk and Opportunity Management in
Southeast Asia Pasific - Institut Pertanian Bogor) memfasilitasi penguatan
berbagai pihak dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla di daerah
pilot.
Direktur Eksekutif Kemitraan Laode M. Syarif menjelaskan,
tindakan pencegahan kebakaran hutan di setiap kabupaten dilakukan dengan
pendekatan klaster. Pasalnya, setiap daerah dan lahan tertentu punya keragaman
sendiri sehingga penerapannya berbeda.
"Pendekatan klaster merupakan kegiatan pencegahan
kebakaran yang bersifat kolaboratif dan melibatkan semua pihak, seperti
pemerintah daerah, Manggala Agni, TNI, kepolisian, perusahaan swasta, dan kecamatan,
serta desa," tuturnya.
Dalam diskusi media terkait penguatan kolaborasi pencegahan
dan penanggulangan Karhutlah di Jakarta, Senin 27 Juni 2022.
"Pendekatan ini diharapkan dapat mengubah paradigma
penanganan karhutla dari upaya pemadaman api kepada upaya pencegahan kebakaran.
Strategi pencegahan dengan kolaborasi semua pihak sangat dibutuhkan karena
kebakaran di lahan gambut sulit dipadamkan.", imbuhnya.
Sementara Sekda OKI, H. Husin mengatakan pendekatan ini
diharapkan dapat mengubah paradigma penanganan karhutla dari upaya pemadaman
api kepada upaya pencegahan kebakaran. Strategi pencegahan dengan kolaborasi
semua pihak sangat dibutuhkan karena kebakaran di lahan gambut sulit dipadamkan.
"Kebakaran hutan sulit dipadamkan. Apa lagi kalau pakai
helikopter [pemadam kebakaran] yang [baling-balingnya] membuat api jadi
luas," kata H. Husin, Sekda Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra
Selatan.
Secara dana, pihak pemerintah kabupaten sangat sulit untuk
menganggarkan pemadaman karena keterbatasan. Hanya ada sedikit upaya pemerintah
untuk pencegahan kebakaran hutan, bahkan tidak ada alokasi dana untuk hal
tersebut.
Pendekatan ini menurut dia cukup
menjadi solusi. Sebagai contohnya, karena pemerintah kesulitan secara anggaran,
pihak perusahaan harus mengalokasikan dananya untuk tindakan pencegahan. Tidak
selalu uang, melainkan pemberian alat pantau atau penanganan dan pencegahan
karhutla. Sementara, pemerintah memberikan izin dan membuat regulasi tentang
sistem kerja kolaborasi para pihak, terutama pengguna lahan.
Tidak ada komentar
Posting Komentar