OKI Miliki Rumah Restorative Justice
Rumah restoratif Justice merupakan wadah penyelesaian
perkara pidana ringan di luar pengadilan melalui musyawarah mufakat yang
disepakati oleh korban dan pelaku. Rumah ini juga jadi sarana masyarakat untuk
mendapat pengetahuan dan pemahaman hukum.
“Keadilan restoratif adalah menyelesaian permasalahan diluar
pengadilan dengan syarat-syarat tertentu dan mengutamakan musyawarah mufakat”
ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ilir, Abdi Reza Fachlevi
Junus, SH., MH pada peresmian Rumah Restorative Justice di Desa Mulya Guna,
Kecamatan Teluk Gelam, Kamis, (23/6).
Namun, hanya pidana tertentu dan ada syarat mutlak yang
harus dipenuhi ujar Kajari Reza. Dia menjelaskan syarat tersebut jelas antara
lain pelanggaran pidana dengan ancaman di bawah 5 tahun, kerugian tidak lebih
dari 2,5 juta rupiah, belum pernah dihukum sebelumnya dari perkara lain dan
mendapatkan maaf dari pihak pelapor dan mampu mengembalikan kerugian di alami
korban.
"Singkatnya, Rumah Restorative Justice ini menjadi
alternatif penyelesaian perkara diluar pengadilan, masyarakat di OKI jadi lebih
harmonis dengan penyelesaian yang humanis." jelasnya.
Bupati Ogan Komering Ilir, H. Iskandar, SE sangat
mengapresiasi program kerja Kepala Kejari OKI bersama jajarannya karena
merupakan satu hal yang positif dan memberikan peluang kepada masyarakat dalam
menyelesaikan permasalahan hukum secara damai melalui dialog dan mediasi.
"Alhamdulillah sekarang masyarakat OKI dapat
memanfaatkan fungsi dari program Restorative Justice ini, kalau ada perkara
yang sifatnya ringan dan dapat diselesaikan dengan kesepakatan bersama, bisa
dilakukan mediasi dan datang langsung ke RRJ," ucapnya.
Bupati Iskandar berharap Rumah Restorative Justice ini mampu
menciptakan keharmonisan dan keadilan yang menyentuh masyarakat dengan
mengedepankan musyawarah dan mufakat.
Tidak ada komentar
Posting Komentar