OKI Susun Dokumen RPPEG, Lindungi 1,03 Juta Hektar Gambut
Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Gambut (RPPEG) merupakan perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah
ekosistem gambut, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya. Perlindungan ini
dinilai krusial mengingat Ekosistem gambut di Ogan Komering Ilir mencapai 1,03
juta hektar atau 49,3 persen dari total area ekosistem gambut Sumatera Selatan.
"Dokumen RPPEG merupakan sebuah dokumen perencanaan
tertulis yang memuat potensi, masalah ekosistem gambut, serta upaya
perlindungan dan pengelolaannya," ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten
OKI melalui Sekretaris Dinas, M. Denin pada rakor yang digelar di Kantor Bupati
OKI, Kamis, (14/4). Rakor ini diikuti oleh perwakilan Bappeda, BPBD, Forum DAS
Sumsel, ICRAF serta berbagai stakeholder lainnya.
Sebagai kabupaten dengan luas KHG terbesar di Sumatera
Selatan, Kabupaten OKI menempati urutan teratas dalam luasan fungsi lindung
maupun fungsi budidaya ekosistem gambut Sumatera Selatan. Lebih dari 50 persen
luasan fungsi budidaya atau setara 0,448 juta hektar berada di wilayah
adminstratif kabupaten ini,
“Dokumen RPPEG, merupakan sebuah upaya corrective action
dalam pengelolaan ekosistem gambut” terang Denin.
Dr. Ir. Karlin Agustina, M. Si Wakil Ketua Forum DAS Sumsel
mengatakan RPPEG merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia
Nomor 71 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 57 Tahun 2016
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
”PP tersebut memberikan mandat kepada Menteri, Gubernur, dan
Bupati/Walikota untuk menyusun dan menetapkan RPPEG sesuai kewenangannya,” kata
Karlin.
Karlin menjelaskan, penyusunan dokumen RPPEG tersebut memuat
rencana jangka panjang pengelolaan dan perlindungan lahan gambut untuk 30 tahun
ke depan. Dia juga mengungkapkan bahwa dokumen RPPEG ini berisi analisa dan
rekomendasi terhadap berbagai bentuk pengelolaan ekosistem gambut ideal, yang
kemudian dirangkum dalam dokumen rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem
gambut tingkat Provinsi dan Kabupaten.
"Kenapa Dokumen ini sangat penting karena, latar
belakang Kabupaten OKI memiliki lahan
gambut yang luas kurang lebih 49,3 persen sehingga rentan terhadap risiko
terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian yang
besar secara sosial, ekonomi dan lingkungan bagi masyarakat” terang dia.
Tidak ada komentar
Posting Komentar