Pemkab OKI Ajak Peradi Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat
"Kesadaran hukum menjadi salah satu dimensi penting
dalam kehidupan, sebagaimana amanat dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945, Indonesia
adalah negara hukum. Maka dari itu, kita harus partisipastif mewujudkan budaya
hukum dalam sikap dan perilaku serta taat terhadap hukum serta menghormati Hak
Asasi Manusia (HAM)", ujar Wabup Shodiq di ruang kerjanya, Kamis (10/03).
"Apabila mayoritas masyarakat di OKI menyadari dan
menghayati hak dan kewajibannya sebagai objek hukum akan mewujudkan tegaknya
supremasi hukum,” imbuhnya.
Bagi Shodiq, kehadiran Peradi Cabang Kayuagung membuat hukum
tegak berdiri dan menjadi pedoman dalam setiap aspek kehidupan masyarakat serta
melakukan pendampingan di sektor esensial lain yang berkaitan dengan hukum.
Sementara itu, Ketua Peradi
Dewan Pimpinan Cabang Kayuagung Muhammad Zulkifli Yassin, SH., MH
mengatakan Peradi memiliki tujuan untuk membantu pemerintah mewujudkan
masyarakat sadar hukum di Kayuagung dan OKI
"Salah satu program unggulan Peradi Cabang Kayuagung
ialah pendampingan desa -desa dan program
Satu Desa Satu Sarjana Hukum atau kita akan hadirkan advokat untuk
program penyadaran hukum", ungkap Zulkifli.
Zulkifli mengatakan pentingnya kehadiran sarjana hukum dan
advokat ini mendampingi masyarakat mencegah atau bahkan menangani kasus-kasus
kriminalitas di OKI.
"Prinsipnya, kita siap bersinergi untuk menghadirkan
sarjana hukum dan advokasi di desa-desa yang ada di OKI. Karena dengan
pemahaman hukum yang baik masyarakat dapat hidup tenteram, damai, dan zero dari
kriminilatas", imbuhnya.
Tidak hanya itu, Peradi Cabang Kayuagung juga bersedia untuk
memberikan seminar kesadaran hukum dan membantu pendampingan para pelajar SMA
di OKI yang ingin menjadi sarjana hukum dan advokat bagi Bumi Bende Seguguk di
Masa Depan.
Tidak ada komentar
Posting Komentar