Kemendagri Launching E-Perda, Urai 'Obesitas' Regulasi Daerah
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri
RI, Dr. Akmal Malik, M.Si, mengatakan
Kemendagri ingin mendorong pemerintah daerah untuk mengakselerasi
kinerja namun tetap dalam kerangka hukum yang jelas melalui aplikasi e-perda.
"Kita memerlukan kecepatan dalam kinerja untuk
mengatasi obesitas regulasi yang ada. Satu solusinya yaitu melalui aplikasi
e-perda menjadi instrumen yang efektif agar regulasi kita up-to-date,
betul-betul bermanfaat bagi tata kelola pemerintahan ke depan," terang
Akmal dalam launching e-perda secara virtual, Rabu (09/03).
Akmal menambahkan bahwa launching e-perda ini sebagai
sinergi dan integrasi untuk mengetaskan keracunan regulasi sehingga tidak ada
lagi produk perundangan yang tumpah tindih dan hanya copy-paste saja.
Akmal juga menambahkan, aplikasi e-Perda dapat mempercepat
proses kegiatan dalam hal fasilitasi dan koordinasi seluruh rancangan produk
hukum daerah, sehingga Pemerintah daerah tidak perlu membuat sistem aplikasi
sejenis dan cukup menggunakan sistem e-Perda tersebut dalam menunjang kegiatan
pemerintahan daerah.
“Sistem aplikasi e-Perda akan terus dilakukan pengembangan
dengan rencana tiga tahapan sebagai rencana project peningkatan layanan
kegiatan pembentukan produk hukum daerah. Aplikasi ini tidak akan berjalan
sesuai dengan rencana jika tidak turut disertai partisipasi dari seluruh pemerintahan
daerah,” tuturnya.
Sementara Bupati OKI melalui Sekretaris Daerah, H. Husin,
S.Pd., MM., M.Pd menyambut baik peluncuran aplikasi e-perda dari Kemendagri
ini.
"Melalui peluncuran aplikasi e-perda dapat memberikan
kemudahan dalam penyusunan produk hukum yang efisien, akuntabel serta sesuai
dengan asas pembentukan muatan materi", ujar Sekda Husin.
Bagi Husin, penerapan aplikasi e-perda di daerah dapat
membantu terwujudnya pembentukan produk hukum yang berkualitas sehingga
memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejaterahan masyarakat.
Tidak ada komentar
Posting Komentar