Tembus Rp 1,4 M, Zakat ASN dan Anggota TNI di OKI untuk Entaskan Kemiskinan
Hasil zakat dan infak itu digunakan untuk program
pengentasan kemiskinan seperti rehab rumah tidak layak huni (RTLH) bantuan
masjid dan madrasah, hingga bantuan berobat bagi warga kurang mampu.
Sejak tahun 2018 Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), H.
Iskandar, SE menyerahkan pengelolaan zakat kepada Badan Amil Zakat Infaq dan
Sadaqah (Baznas) Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Ketua Baznas OKI, H.M. Nazir Bayd menuturkan penghimpunan
zakat ASN dan anggota TNI di OKI semakin tahun semakin meningkat.
“Sumber dana dari ASN dari Pemkab OKI di bawah Pak Bupati
(Iskandar) angkanya makin hari meningkat. Kesadaran ASN, alhamdulillah baik,
ini berkat bimbingan kepala daerah khususnya Pak Bupati, juga Pak Dandim
(Letkol. Inf. Hendra) yang membina anggotanya" katanya, Selasa, (01/2/22).
Dijelaskannya, dana yang masuk ke Baznas tahun 2021 antara
lain dari zakat sebanyak Rp 659.432.542 dan infak Rp 813.875.813. dana tersebut
paling banyak berasal dari zakat profesi ASN dilingkungan Pemkab OKI dan
Anggota Kodim 0402 OKI.
Dana tersebut jelas nazir digunakan untuk pengentasan
kemiskinan melalui beberapa program bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar bagi
penerima. Di antaranya bantuan rehab rumah tidak layak huni, biaya pendidikan
dan pelayanan kesehatan masyarakat.
“Sesuai petunjuk Pak Bupati, kemiskinan ini harus dikeroyok
bareng. Tentu saja diatur bagaimana dan siapa mengerjakan apa,” lanjutnya.
Di tahun 2022, Baznas OKI akan terus melanjutkan program
zakat bagi umat ini dengan menarget sebanyak 30 rehab rumah tidak layak huni.
“Kami akan melanjutkan program yang sudah berjalan. Di tahun
2022 kita menarget bisa merehab sebanyak 30 rumah tidak layak huni,” imbuhnya.
Nazir berharap, program-program tersebut akan berdampak
positif pada masyarakat, utamanya dalam pengentasan kemiskinan.
DPRD dan Pemkab OKI Godok Perda Pengelolaan Zakat
Pemerintah Kabupaten bersama DPRD Ogan Komering Ilir sedang
menggodok Peraturan daerah (Perda) nomor 5 Tahun 2021 terkait dengan
pengelolaan zakat. Melalui perda ini diharapkan, pengelolaan zakat baik dari
aparatur sipil negara (ASN) maupun masyarakat bisa maksimal.
Plt. Kepala Bagian (Kabag) Kesra Setda OKI, Suradi
menjelaskan, menunaikan zakat harus dipahami merupakan kewajiban umat Islam
yang mampu.
Sehingga, perlu diperkuat pelaksanaannya oleh regulasi di
tingkat daerah. Terlebih pengumpulan zakat merupakan sumber dana yang potensial
dalam mendukung upaya mengurangi angka kemiskinan.
“Dalam rangka perlindungan, pembinaan dan pelayanan muzakki,
mustahik dan amil zakat, maka perlu menetapkan peraturan daerah tentang
pengelolaan zakat, infaq dan sedekah,” kata Suradi baru-baru ini.
Perda tentang pengelolaan zakat sendiri jelas Suradi
bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam
pengelolaan zakat. Pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan tuntutan agama.
“Jadi harus benar-benar dioptimalkan semuanya, mulai dari tahap penghimpunan sampai penyaluran. Kita harap perda ini bisa memfasilitasi itu semua, mendukung pelaksanaan yang sesuai dengan kaidah agama,” tutupnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar