Terapkan Prinsip Industri Hijau, Dua Unit Usaha APP Sinar Mas Raih Penghargaan Tertinggi Dari Kemenperin*
Secara simbolis Wakil Direktur OKI Pulp & Paper Gadang
Hartawan, dan Head of Sustainability PT IKPP Tangerang Kholisul Fatikhin
menerima penghargaan Industri Hijau ini dari Menteri Perindustrian (Menperin)
Agus Gumiwang Kartasasmita di Gedung Kemenperin.
"Penerapan Industri Hijau merupakan upaya pencegahan
terhadap emisi dan limbah. Hal ini berhubungan erat dengan hasil penilaian
Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan
(PROPER)," ungkap Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita saat launching
penghargaan Industri Hijau Juni 2021 lalu.
Penghargaan ini memberikan apresiasi kepada perusahaan yang
menjadikan keberlanjutan sebagai bagian inti dari strategi rantai pasokan
mereka, dan bekerja untuk mencapai tujuan yang terukur dalam operasi dan rantai
pasokan.
Di tempat terpisah, Direktur APP Sinar Mas Suhendra
Wiriadinata mengatakan penghargaan yang diberikan oleh Kemenperin ini menjadi
sebuah pencapaian yang diraih APP Sinar Mas dalam menjalankan Praktik Bisnis
yang berkelanjutan, yang tertuang dalam Sustainability Roadmap Vision 2030.
“Kami menyambut baik penghargaan yang diberikan Kemenperin
kepada kami. Kami percaya dengan terus mempromosikan dan menerapkan pentingnya
praktik industri yang berkelanjutan, selain menjaga kelestarian lingkungan,
juga mampu meningkatkan daya saing industri Indonesia di pasar global,” terang
Suhendra.
Secara umum, kriteria penilaian Industri Hijau didasarkan pada tiga hal utama, yakni proses produksi yang meliputi efisiensi produksi, penggunaan material input, energi, air, teknologi proses, sumber daya manusia dan lingkungan kerja di ruang proses produksi. Kemudian, kinerja pengelolaan limbah meliputi penurunan emisi CO2 (untuk industri besar), pemenuhan bahan baku mutu lingkungan (industri sedang), serta manajemen perusahaan.
Tidak ada komentar
Posting Komentar