Cegah Konflik Pertanahan, Pemkab OKI Launching Aplikasi Dokter Dispertan
"Guna mencegah konflik, Pemkab OKI melakukan
identifikasi, sekaligus verifikasi atas klaim tanah ulayat, masyarakat hukum
adat, dan hak ulayat" Ujar Sekda OKI H. Husin, S.Pd, MM, M.Pd saat acara
Launching Aplikasi Dokter Dispertan dan FGD Penentuan masyarakat hukum adat di
OKI, Selasa (23/11)
Tanah hak ulayat sendiri adalah tanah persekutuan yang
berada di wilayah masyarakat hukum adat yang menurut kenyataannya masih ada.
Tanah ulayat ditentukan dengan 3 syarat yaitu adanya tanahnya, adanya
masyarakat hukum adat, dan ada hukum adatnya
Di era digital seperti sekarang ini, Pemkab OKI melalui
Dispertan menyadari akan pentingnya penerapakan sistem e-Government dalam
memberikan kepastian penanganan pengaduan sengketa dan konflik pertanahan yang
dapat menjangkau masyarakat di seluruh pelosok OKI
"Aplikasi Dokter Dispertan, Dokumen Terpadu Elektronik
Dinas Pertanahan, menjadi inovasi baru guna mempermudah masyarakat dalam hal
pengaduan sengketa dan konflik pertanahan" Sambung Husin
Kehadiran aplikasi ini diharapkan menjadi optimalisasi
pemanfaatan teknologi informasi untuk mengeliminasi sekat-sekat birokrasi
organisasi, serta membentuk jaringan sistem manajemen dan proses kerja yang
memungkinkan instansi-instansi pemerintah bekerja secara terpadu untuk menyederhanakan
akses dan transparansi ke semua informasi dan layanan publik yang harus
disediakan oleh pemerintah
Dari sisi masyarakat, transparansi akan lebih bisa dilihat oleh masyarakat karena syarat utama penggunaan teknogi informasi untuk proses kerja dan pelayanan publik adalah untuk proses pelayanan yang baku dan standar yang jelas, juga akan timbul kejelasan atas langkah-langkah apa yang dilakukan dalam pelayanan
Tidak ada komentar
Posting Komentar