Membangun Integritas Sejak Dini
"Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari
perhatian dan fokus kita terhadap yang namanya gratifikasi di lingkungan Pemkab
OKI", ujar Inspektur Kabupaten OKI Endro Suarno, S.Sos, M.Si pada acara
Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi pada lingkungan pendidikan di wilayah
Kabupaten OKI, bertempat di aula Dinas Pendidikan Kabupaten OKI, Selasa
(28/9/21)
Endro menyebut Gratifikasi sendiri memang mempunyai
pengertian yang netral yaitu semua pemberian yang diterima oleh Pegawai Negeri
atau Penyelenggara Negara (Pn/PN), tetapi ada beberapa kriteria gratifikasi
yang dilarang diantaranya yang diterima berhubungan dengan jabatan dan
gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan yag berlaku, kode etik, memiliki
konflik kepentingan atau merupakan penerimaan yang tidak patut/wajar,
“Hal inilah yang termasuk dilarang” terangnya.
Endro menerangkan bahwa pemahaman anti korupsi harus
ditanamkan sejak dini kepada anak-anak yang merupakan penerus estafet
kepemimpinan bangsa di masa depan
"Pelajar sebagai penerus di masa depan harus paham
bahwa tindakan gratifikasi merupakan tindakan yang melanggar peraturan, budaya
anti korupsi sejak dini harus ditanamkan di dalam diri setiap pelajar"
tegas Endro
Endro juga mengatakan bahwa setiap sekolah harus memiliki
Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang berperan sebagai motor penggerak
kegiatan pengendalian gratifikasi
"Kehadiran UPG dapat mengurangi tekanan psikologis
untuk melaporkan gratifikasi kepada KPK karena penerima gratifikasi cukup melapor
ke UPG. UPG juga dapat menjadi perpanjangan tangan KPK dalam hal pusat
informasi gratifikasi.selain itu, UPG berperan sebagai unit yang memberikan
masukan kepada pimpinan lembaga untuk memperbaiki area yang rawan gratifikasi
atau korupsi" jelasnya.
Pada kesempatan itu Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)
Kabupaten OKI juga menyerahkan apresiasi dan surat keputusan dari Pimpinan
Komisi Pemberatasan Korupsi (KP) RI kepada ASN dilingkungan Pemerintah
Kabupaten Ogan Komering Ilir atas pelaporan gratifikasi.
“Kami menyampaikan surat putusan dan apresiasi dari pimpinan KPK RI atas laporan gratifikasi yang diterima oleh ASN dilingkungan Diskominfo OKI”, ujar Endro.
Tidak ada komentar
Posting Komentar