Pejabat dan ASN OKI diingatkan Tolak Gratifikasi
Gratifikasi merupakan salah satu jenis tindak pidana korupsi
baru yang diatur dalam pasal 12B dan 12C Undang-Undang Tipikor sejak tahun
2021.
Bupati OKI melalui Sekretaris Daerah, H.Husin, S.Pd., MM.,
M.Pd dalam sosialisasi yang dilaksanakan secara terbatas tersebut mengatakan
"Secara sederhana gratifikasi tidak membutuhkan sesuatu yang transaksional
atau ditujukan untuk mempengaruhi keputusan atau kewenangan secara langsung.
Hal ini berbeda dengan suap yang bersifat transaksional", jelas Husin.
Meskipun begitu, Husin minta untuk seluruh Aparatur Sipil
Negara di lingkungan Kabupaten Ogan Komering Ilir mampu menolak gratifikasi
maupun suap, apapun bentuknya serta bagaimanapun caranya.
"Menolak gratifikasi maupun suap secara otomatis
menjaga marwah kita sebagai pelayanan publik. Perlu diingat, sekali saja kita
menerima gratifikasi, selamanya kita akan tersandera oleh kepentingan si
pemberi", Himbau Husin.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kab.OKI, Endro Suarno,
S.Sos., M.Si dalam paparannya menjelaskan 4 tahapan utama dalam penerapan
Pengendalian Gratifikasi yaitu : Komitmen dari pimpinan instansi, penyusunan
aturan pengendalian gratifikasi, pembentukan unit pengendalian gratifikasi
(UPG), serta monitoring & evaluasi pengendalian gratifikasi.
"Pengendalian gratifikasi ini upaya kita bersama. Jika semua mampu komitmen, bukan tidak mungkin Ogan Komering Ilir akan terbentuk sebagai lingkungan pengendalian yang kondusif dalam pencegahan korupsi", tandas Endro.
Tidak ada komentar
Posting Komentar