Gandeng LAN RI, Pemkab OKI Susun Standar Kompetensi Jabatan Administrator
Kayuagung - Manajemen ASN Diperlukan untuk Membentuk ASN yang Berintegritas, Profesional, dan Maksimal dalam Perannya sebagai Pelayan Masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014, Manajemen ASN Haruslah Diselenggarakan Berdasarkan Sistem Merit.
Sistem Merit Sendiri Merupakan Kebijakan Manajemen ASN yang Berdasarkan Kualifikasi, Kompetensi, dan Kinerja Secara Adil dan Wajar.
"Guna Menjalankan Amanat Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah serta Memenuhi Indikator Sistem Merit Maka Perlu untuk Menyusun Standar Kompetensi Jabatan Administrator di Lingkungan Pemkab OKI" Ujar Sekda OKI H. Husin, S.Pd, MM saat Membuka Acara Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Administrator di Lingkungan Pemkab OKI, RRBS I, Jum'at (23/10/2020)
Dalam Acara Tersebut, Pemkab OKI Menggandeng Tenaga Ahli Puslatbang KASN sebagai Pembimbing secara Virtual Tim Penyusun Standar Kompetensi Jabatan Administrator di Lingkungan Pemkab OKI
Sekda OKI Berpesan agar Para Tim Penyusun Memanfaatkan Kesempatan ini Sebaik-Baiknya, "Jadikan Kesempatan Ini Sebagai Momentum untuk Mengembangkan Diri Saudara/i Karena Tentunya akan Ada Pengalaman Berguna yang akan Didapat untuk Memajukan Kabupaten OKI" Sambung Husin
Standar Kompetensi Jabatan Administrator yang Telah Disusun akan Diverifikasi dan Disampaikan Kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk Mendapatkan Persetujuan.
Kemudian Selanjutnya akan Dituangkan ke Dalam Peraturan Bupati OKI yang Menjadi Acuan dalam Rekrutmen, Pengangkatan, Penempatan, dan Promosi pada Jabatan serta Perencanaan Pengembangan Kompetensi ASN Kabupaten OKI
Tidak ada komentar
Posting Komentar