Kerumunan di BNI Kayuagung, Satgas Covid Tegur Manajemen Terapkan Protokol Kesehatan



KayuagungKerumunan di Bank BNI Cabang Kayuagung dinilai melanggar ikhtiar bersama untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona di Kabupaten Ogan Komering Ilir. 

Keramaian yang terjadi akibat antrian nasabah disalah satu bank milik pemerintah itu membuat Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Ogan Komering Ilir bergerak. Dikomandoi Sat Pol PP, Satgas mengingatkan manajemen Bank untuk menerapkan protokol kesehatan.

“Laporan masuk dari warga lalu ditindaklanjuti oleh Satpol PP bersama dengan satuan tugas dan pemerintah kecamatan" ujar ungkap Kasatpol PP dan Damkar OKI, Abdurahman melalui Sekretaris Agma Yuska, Jum'at, (4/9).

Selanjutnya manajemen bank mendapatkan arahan dari tim Satgas Covid-19 agar menerapkan protokol kesehatan

Dari tindaklanjut tersebut ujar dia didapatkan keputusan agar menejeman bank melakukan pembatasan jumlah dan mengatur jadwal antrian nasabah. 

“Disepakati agar secara aktif manajemen bank mengatur nasabahnya baik itu pencairan dana serta menghimbau masyarakat yang datang menjaga jarak, menerapkan protokol kesehatan” tambah dia.

Selain kerumunan warga, tambah Agma mereka juga mendapat aduan masyarakat terkait parkir kendaraan pengunjung yang mengganggu aktivitas pengguna jalan lain.

"Pengolola kita minta untuk menertibkan parkir kendaraan pengunjung yang datang jangan sampai mengganggu aktivitas lalu lintas di jalan raya ini” tambah dia.



Agma mengungkap, Penegakkan protokol kesehatan dalam berbagai aktivitas masyarakat di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ke depan akan semakin diperketat. 

Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah dan memutus rantai penularan virus Corona (COVID-19).

Salah satu upaya untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat itu dengan menerapkan protokol kesehatan mulai dari penggunaan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun serta membiasakan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Agma juga menyebut adanya sanksi bagi para pelanggar kesepatakan bersama yang tertuang dalam Peraturan Bupati  (Perbup) Nomor 34 Tahun 2020.

“Sanksi yang menitik beratkan agar masyarakat patuh dalam menerapkan protokol kesehatan berupa teguran lisan, tertulis, kerja sosial, membersihkan fasilitas umum, push up, atau mengucap sumpah janji sesuai yang tertera pada peraturan bupati OKI” jelasnya. 

Diterangkan dia, kewajiban dan penerapan sanksi  antara masyarakat atau individu dengan para pelaku usaha, pengelola fasilitas umum berbeda. 

Bagi para pelaku usaha atau sejenisnya ini, selain wajib menggunakan masker ataupun APD mereka juga wajib menyediakan sarana prasarana cuci tangan, cairan pembersih, menerapkan jaga jarak fisik dan mengedukasi atau memberi penjelasan kepada masyarakat tentang penerapan protokol kesehatan dan pencegahan COVID-19.

“Bagi pelaku usaha yang melanggar, dikenakan teguran lisan, tertulis, penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha,” tegasnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.