SEMEDI, Urus Dokumen Kependudukan Langsung Jadi
Kayuagung - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel melakukan inovasi layanan Semedi (Sehari Dokumen Langsung Jadi) tujuannya untuk mempercepat dan memudahkan pelayanan pengurusan dokumen kependudukan.
"Kami uji cobakan selama enam hari untuk pembuatan akta
kelahiran, kartu keluarga (KK), akta kematian dan perekaman data Kartu Tanda
Penduduk (KTP) elektronik" Kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil (Dukcapil) OKI, Hendri, SH, MM.
Layanan Semedi menurut Hendri mampu memangkas waktu pembuatan
dokumen kependudukan dari tiga hari menjadi satu hari jadi dengan waktu
pengerjaan 10 menit.
.
"Kita pangkas proses pelayanan satu hari langsung
jadi," katanya.
Percepatan layanan dokumen kependudukan ini tambah Hendri didukung
oleh penerapan Penandatanganan dokumen kependudukan secara elektronik (TTE)
sehingga memungkinan penandatanganan KK dan Akta Kelahiran, secara elektronik
oleh pejabat Dinas Dukcapil.
"Kami sudah menerapkan tanda tangan elektronik (TTE) untuk
akta kelahiran dan kartu keluarga sehingga mempercepat pelayanan"
ujarnya.
Selain itu tambah dia, Dukcapil OKI mulai 1 Juli sudah
menerapkan pencetakan mandiri dokumen kependudukan KK dan Akta Kelahiran
"Warga sudah bisa mencetak sendiri dokumen kependudukan (KK
dan Akte Kelahiran) dengan menggunakan kertas HVS putih 80 gram ukuran A4"
ungkap Hendri.
Dengan kemudahan tersebut, jelas dia pemohon tidak perlu lagi
datang ke Kantor Disdukcapil untuk mengambil dokumen kependudukan yang
diurusnya. Dokumen tersebut sudah dikirimkan melalui email yang sudah
didaftarkan saat mengajukan permohonan melalui aplikasi Sistem Informasi dan
Administrasi Kependudukan (SIAK).
"Sehingga memungkinkan masyarakat dapat melakukan
pencetakan dokumen kependudukan secara mandiri dengan spesifikasi kertas yang
telah ditentukan dari email yang dicatatkan, tanpa perlu datang kembali ke
Disdukcapil," katanya.
Pencetakan mandiri dokumen itu jelasnya tidak berlaku untuk
Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA). Kedua
dokumen kependudukan ini tetap menggunakan kartu yang dicetak oleh Disdukcapil
OKI.
Hendri mengatakan, pencetakan mandiri dokumen kependudukan ini
tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun
2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.
Dia menambahkan, kelebihan sistem pencetakan mandiri ini membuat
masyarakat memiliki file dokumen kependudukan seperti akta atau kartu keluarga.
Sehingga dapat dilakukan pencetakan berulang kali dan tidak khawatir apabila
hilang.
Kendati demikian, Hendri memastikan dokumen tersebut tidak mudah
untuk dipalsukan karena menggunakan sistem Quick Response (QR) Code pada TTE
yang tercantum dalam dokumen kependudukan masing-masing.
"Untuk pengecekan keaslian dokumen kependudukan, dapat
dilakukan dengan melakukan scan QR-code pada Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang
ada pada masing-masing dokumen kependudukan," tutupnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar