Lakukan Pembinaan & Pengendalian, DPMD OKI Gelar Rakor Tim Inovasi
Kayuagung -Dinas Pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), menggelar rapat koordinasi Tim Inovasi. Tujuan dari kegiatan ini untuk melakukan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan seluruh tahapan kegiatan dari Tim Inovasi Desa.
"Rapat yang kita gelar ini bertujuan
untuk melakukan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan seluruh tahapan kegiatan program-program lingkup PPMD yaitu P3MD, PID,PEL dan PSDM," ujar Kepala DPMD OKI, Hj. Nursula, S.Sos," ketika diwawancara Kamis (10/10/2019).
Lebih lanjut disampaikannya, kegiatan ini juga bertujuan dalam mensosialisasi dan diseminasi pokok pokok kebijakan program dalam lingkup PPMD, yaitu P3MD,PID,PEL dan PSDM, melakukan review tahapan perencanaan dan penganggaran desa tahun 2019 menyangkut pengesahan, masalah/kendala termasuk menyusun strategi replikasi inovasi desa dalam perencanaan dan penganggaran desa.
Kemudian, menyusun rencana kegiatan pelaksanaan program tahun 2019, termasuk kegiatan DOK bantuan Pemerintah PID. Melakukan evaluasi pelaksanaan program-program prioritas kementrian desa, PDT dan Transmigrasi (misal : PSDM, Bumdes, Prudes, Raga Desa, Embung Desa).
Selanjutnya, pengendalian dan konsolidasi Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) dan Melakukan evaluasi perkembangan kinerja program termasuk capaian target kegiatan sesuai dengan RKTL," ungkapnya sembari menambahkan diharapkan setelah mengikuti kehiatan ini tim inovasi desa juga dapat memberikan laporan kemajuan pelaksanaan seluruh tahapan kegiatan yang ada di desa termasuk laporan kemajuan program secara rutin dan berkala.
Masih kata, Hj. Nursula, kegiatan ini berdasarkan keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), dan transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan transmigrasi Nomor 48 tahun 2018 tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa.
"Dan juga berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : 2 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemerintah Program Inovasi Desa Tahun Anggaran 2019," bebernya sembari menjelaskan peserta rapat koordinasi tim inovasi kabupaten terdiri dari Tim Inovasi Kabupaten, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat, Camat se Kabupaten OKI, Ketua TPID dan Perwakilan PD/PLD Se Kabupaten OKI.