Tunjangan Kinerja dipotong, Jika Tidak Disiplin
Kayuagung -Sekretariat Daerah Kabupaten
OKI berkomitmen menegakan disiplin ketat terhadap pegawainya dengan memangkas
tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Pegawai yang tidak apel pagi akan mendapat potongan 0,5
persen hingga 100 persen
Aturan tersebut menurut Asisten I Setda OKI, H. Antonius
Leonardo sebagai bentuk reward dan punishman untuk meningkatkan kinerja pegawai
dilingkungan sekretariat daerah Kabupaten OKI.
“Sekretariat Daerah adalah simbol pelayanan dan jadi contoh
OPD lain, untuk itu kedisiplinan pegawai adalah kunci utama” menurut Anton saat
menjadi Pembina apel pagi pegawai dilingkungan sekretariat daerah Kabupaten
OKI, Selasa (6/3).
Ditambahkan Anton pegawai dilingkungan sekretariat daerah
merupakan SDM pilihan hendaknya mampu menjadi contoh dalam kedisiplinan dan
kinerja.
“Sebagaimana organisasi lainnya baik di pusat maupun
TNI/Polri, sekretariat adalah pusatnya mengatur kebijakan jadi perlu SDM
mumpuni dan berdisiplin tinggi” tambah Anton.
Sejak standarisasi ISO diberlakukan di kantor ini, beban
kinerja pegawai dilingkungan sekretariat daerah Kabupaten OKI makin bertambah
sehingga pantas menerima tunjangan perbaikan penghasilan.
Untuk menegaskan komitmen aturan ini ditetapkan Surat
Keputusan Bupai OKI nomor 39/KEP/VII/2018 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja kepada Aparatur Sipil Negara (ASN)
di Lingkungan Sekretariat Daerah.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah OKI, Yusuf Hendra, S.
STP Tambahan penghasilan pegawai yang didapat ASN dilingkungan Setda pun
bervariasi dari Rp 750 ribu perbulan untuk jajaran staf pelaksana hingga 3 juta
rupiah untuk kepala bagian.
Ditambahkan Yusuf potongan tunjangan kinerja juga disesuaikan
dengan besaran TPP misalnya tidak ikut apel pagi bagi stap pelaksana dipotong
Rp 5.000 per hari dan Kepala Bagian Rp 20.000 dan jika tidak masuk kerja tanpa
keterangan dipotong Rp 30.000 ditingkatan pelaksana hingga Rp 140 ribu bagi
kepala bagian.
“Mereka akan langsung dikenai pemotongan TPP dengan besaran
yang sudah ditentukan. dengan demikian, jika selama sebulan terus-menerus tidak
pernah apel pagi saja potongan diatas 10 persen. Tidak masuk kerja sama sekali
maka tidak mendapatkan TPP” Ungkap Yusuf.
Kehadiran apel pagi dan kehadiran kerja dilingkungan
sekretariat daerah tambah Yusuf sudah melalui perekaman absensi elektronik
sidik jari sehingga data kehadiran valid.