ASN Netral atau Sanksi !!
Kayuagung -Sanksi tegas menanti para ASN yang tidak netral pada Pilkada serentak 2018. Untuk itu Pelaksana Tugas Bupati OKI, H. M. Rifai, SE mewanti-wanti netralitas ASN dilingkungan Pemkab OKI.
“Tugas saya, tugas kita semua adalah menyukseskan Pilkada. Maka yang penting bagi kita selaku aparatur sipil negara untuk menjaga netralitas” Ungkap Plt Bupati OKI, H. M. Rifa’i, SE pada rakor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sekretariat Daerah OKI, Senin (19/2).
Netralitas ASN ini diatur dalam Undang-Undang (UU) ASN yang secara tegas menyatakan bahwa ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan penyelenggaran tugas umum pemerintahan.
Selain UU ASN, ada beberapa dasar hukum lain yang menyatakan ASN harus bersikap netral, yaitu UU No.10 tahun 2016 tentang penetapan PP No.1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Lebih rinci netralitas ASN diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 yang mengatur pelaksanaan netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan pilkada serentak 2018, pileg dan pilpres 2019.
Diantara larangan itu, ASN dilarang menghadiri deklarasi pasangan calon
Hingga menyukai atau mengunggah photo calon di media sosial.
“Aturannya jelas, sanksinya juga tegas” imbuh Rifa’i.
Lebih lanjut, diingatkan Rifa’i ASN yang terbukti tidak netral dalam pilkada akan dijatuhi hukuman disiplin sedang hingga berat.
Sekretaris Daerah Kabupaten OKI, H. Husin, S. Pd MM menambahkan pemerintah tidak ada toleransi terhadap ASN tidak netral.
“Sanksinya tegas diberhentikan sementara tanpa proses” tegas Husin. “Dan bila ada laporan dari masyarakat Panwaslu wajib menindak” tambahnya.
Selain netralitas ASN Rifa’i dan Sekda juga menyoroti pelaksanaan pembangunan daerah. OPD diminta untuk mempercepat realisasi program dan kegiatan.
“Saya ingin program pembangunan berjalan cepat, pelayanan kepada masyarakat juga ditingkatkan” tungkasnya