Mudahkan PNS Mengurus Pensiun Pemkab OKi Terapkan PPO
Kayuagung - Terhitung pada tanggal 1 Januari 2018, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akan menerapkan sistem Penetapan Pensiun Otomatis (PPO) Berbasis Less Paper. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten OKI, Herry Susanto SSos didampingi oleh Kepala Bidang Pembinaan dan Informasi Kepegawaian, Marjuan, Kamis (14/12/2017) di Kayuagung.
"Berdasarkan surat ketentuan dari Kantor Regional VII Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Sumatera Selatan (Sumsel), kita akan memberlakukan aturan tersebut untuk mempermuda pegawai negeri sipil (PNS) diwilayah Bumi Bende Seguguk dalam mengurus berkas pensiun," ungkap Herry.
Lebih lanjut dijelaskannya, tujuan diberlakukannya aturan ini untuk menyamakan persepsi dalam memberikan pelayanan prima dibidang pensiun, dan juga sebagai komitmen untuk melaksanakan penetapan pensiun otomatis berbasis les paper dan pembayaran pensiun otomatis.
"Peraturan ini merupakan sebuah inovasi dalam bidang pelayanan yang lebih mempermudah dalam cara pengurusan pensiun. Perbedaan antara aturan yang lama dengan yang baru, karena sistem PPO lebih simpel dibanding dengan yang lama," ujarnya.
Kepal Bidang Pembinaan dan Informasi Kepegawaian, Marjuan, menambahkan, jika sebelumnya kita harus menyiapkan kelengkapan usulan pensiun dengan persyaratan, DPCP yang ditanda tangani oleh yang bersangkutan, salinan sah SK CPNS, SK PNS, SK KP terakhir, surat nikah, akta nikah, akta cerai, surat kematian, akte lahir, surat keterangan sekolah bagi anak yang berusia di atas 21 tahun dan belum menikah atau bekerja, riwayat jabatan, KGB terakhir pas foto 3x4 sebanyak 5 lembar, DP3/SKP 1 tahun terakhir dan surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin 1 tahun terakhir dan lain sebagainya.
"Kelengkapan usulan PPO ini hanya dengan menyampaikan DPCP disertai dengan foto saja," jelasnya, sembari menambahkan bahwa di tahun 2018 nanti tercatat sebanyak 100 pegawai negeri sipil di Kabupaten OKI telah memasuki masa pensiun.