KPU Gandeng Kejari OKI, Antisipasi Hambatan Pilkada
Kayuagung -Guna penyelenggaraan pesta demokrasi yang damai di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 mendatang, Komisi Pemilihan Umum bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri OKI yang dilaksanakan di Aula Kejari OKI dijalan Muhctar saleh no.02, Rabu (18/10/2017).
Nota Kesepahaman tersebut di tuangkan dalam Momerandum Of Understanding (MoU) yang ditanda tangani oleh Ketua KPU Dedi Irawan S.IP dan Kepala Kejaksaan Negeri OKI Viva Hari Rustaman SH MH.
Ketua KPU OKI Dedi Irawan mengatakan guna terlaksananya pemilihan umum Kepala Daerah nantinya KPU tidak bisa bergerak apabila belum melakukan langkah MoU dengan kejaksaan, sebab dalam pemilihan nantinya pasti ada hambatan dan kita akan siapkan langkahnya.
“Hambatan yang akan dihadapi pasti terkait gugatan, perkara dan perdata dan antisipasinya yakni menggandeng kejari OKI sesuai fungsi dan peranan mereka,”jelas dedi pada sambutannya.
terpisah Kepala Kejaksaan Negeri OKI Viva Hari Rustaman SH MH menjekaskan sangat mengapresiasi langkah yang diambil KPU dengan melibatkan kejaksaan sesuai dengan fungsinya sebagai pendampingan hukum mulai segi pencegahan, penindakan dan bantuan hukum,”ungkapnya.
Dalam tugas mendampingi KPU, lanjut viva kajari dibantu oleh empat bidang yang ada dikejari yakni Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum ,Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dan Intelijen adapun jumlah personil di kejari berjumlah lebih kurang 24 orang personil yang siap bekerja siap bekerja,”jelasnya.
ia menambahkan, Kejaksaan sesuai dengan undang-undang nomor 16 tahun 2016 tentang Kejaksaan yang memiliki wewenang pemberian pendampingan hukum, pendapat hukum baik pemerintah, BUMN, BUMD dan Masyarakat serta diminta bantuan sebagai pengacara penangan perkara,”jelas viva secara detail.
Adapun fungsi kejaksaan, sambungnya, dapat memberi bantuan hukum, penindakan,pencegahan dan penegakan hukum, maka kejari OKI membuka tangan apabila KPU OKI meminta bantuan hukum,”tegasnya.