Kepala Desa Se- Kecamatan SP Padang Minta Capil Lakukan Perekaman Ke Desa-Desa
Kayuagung -Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melakukan sosialisasi kepada masyarakat di bumi bende seguguk, terkait tahapan program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada mendatang.
Pada sosialisasi yang bertemakan KPU Menyapa SP Padang yang digelar dikantor Camat SP Padang, Senin (21/8/2017). Pada sesi tanya jawab, Kepala Desa (Kades) di Kecamatan SP Padang meminta agar KPUD OKI dapat bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten OKI, agar dapat menjemput bola dengan mendatangi desa-desa untuk melakukan perekaman.
"Kami berharap agar KPUD OKI dapat melakukan kerjasama atau semacamnya ke Disdukcapil untuk melakukan perekaman ke desa-desa yang ada di Kecamatan SP Padang, agar masyarakat disini dapat menggunakan hak suaranya pada pilkada 2018 mendatang, mengingat syarat dari pemilih harus memiliki e-KTP atau telah melakukan perekaman," ujar Kades Desa Pantai, Bambang Irawan, Senin (21/8/2017) di kantor Camat SP Padang.
Lebih lanjut dikatakannya, diperkirakan kurang lebih 30 persen masyarakat di Kecamatan SP Padang belum melakukan perekaman, karena alat perekaman e-KTP di Kecamatan telah rusak sejak tahun 2013 atau 2014 lalu.
"Jadi dipastikan masih banyak masyarakat di Kecamatan SP Padang belum melakukan perekaman, saya berharap usulan ini dapat dipertimbangkan untuk kesuksesan pilkada nanti," ujarnya.
Sementara itu Camat SP Padang, Herliansyah Hilalludin SSTP MSi ketika diwawancara mengatakan, kita telah melakukan komunikasi dengan pihak Disdukcapil untuk melakukan perekaman dengan cara mendatangi beberapa desa yang dipusatkan untuk melakukan perekaman.
"Contohnya seperti di Desa Awal Terusan, Pematang Buluran dan Rawang Besar akan di pusatkan di Desa Awal Terusan dan kita masih menunggu jadwal dan kesiapan dari pihak Disdukcapil karena kita tahu mereka tidak hanya melayani Kecamatan SP Padang saja, masih banyak kecamatan-kecamatan lainnya," jelasnya.
Salah satu Komisioner KPUD OKI, Dery Siswandi ketika diwawancara mengatakan, terkait temuan dan kendala dilapangan ini akan kita sampaikan ke pihak Disdukcapil," ungkap Dery sembari mengatakan kita tetap berpegang kepada undang-undang dan aturan yang mengharuskan kepada pemilih harus memiliki e-KTP atau minimal telah melakukan perekaman di Disdukcapil dan telah terdata secara online.