Ganti Rugi Pembangunan Tol di Terima Warga Desa Cinta Jaya
Kayuagung -Sebanyak 57 warga Desa Cinta Jaya Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel), menerima dana ganti rugi yang tanah atau lahan miliknya terkena pembangunan jalan tol Pematang Panggang - Kayuagung. Proses ganti rugi yang dilakukan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten OKI ini digelar di Hotel Dinasty II Kayuagung, Rabu (19/7/2017).
Menurut Kepala BPN Kabupaten OKI, M Syahrir menjelaskan, untuk proses ganti rugi yang dilakukan kali ini Kementerian Pekerjaan Umum menggelontorkan dana kurang lebih sebesar Rp15 Miliyar untuk membayar ganti rugi bagi 57 bidang tanah milik masyarakat Desa Cinta Jaya yang terkena jalur pembangunan tol Pematang Panggang - Kayuagung," katanya.
Menurut Syahrir, jumlah uang ganti rugi yang diterima warga berbeda -beda, sesuai dengan luas lahan masing -masing warga.
"Ganti rugi yang diterima berpariasi, ada yang menerima Rp100 juta ada juga yang menerima sampai Rp500 juta, sesuai dengan luas lahan yang terkena jalur tol," ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakanya, yang menerima ganti rugi ada yang rekeningnya diblokir terlebih dahulu karena sertifikat tanahnya masih di bank, lantaran mereka punya hutang di bank.
"Untuk masalah yang ini, sertifikatnya yang masih di bank kita tarik dulu, kemudian dipecah sertifikatnya, setelah selesai semua, baru uangnya bisa dicairkan, sementara lahan yang masih sengketa uang ganti ruginya sudah dititipkan dipengadilan, setelah proses selesai dipengadilan baru bisa dicairkan," jelasnya.
Sementara itu kepala Dinas Pertanahan Kabupaten OKI Pratama Suryadi, menambahkan secara bertahap proses ganti rugi ini akan terus diselesaikan.
"Meski tanah yang terkena tol itu masih sengketa, pembangunan jalan tol terus berlanjut, karena uang ganti ruginya sudah dititipkan dipengadilan, ini ganti rugi yang kesekian kalinya, kita berharap semuanya selesai sehingga progres pembangunan jalan tol bisa selesai sesuai target," ungkapnya.