Pemkab OKI akan Jamin Kesehatan Warga Kurang Mampu melalui BPJS
Jamin Kesehatan Warga Kurang Mampu melalui BPJS |
Kayuagung - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir akan memberikan jaminan kesehatan kepada warga kurang mampu melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan secara bertahap.
Bupati OKI, H. Iskandar, SE mengungkapkan sebelumnya program berobat gratis di daerah ini sudah berlangsung sejak 2008. Program berjalan sebelum adanya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Menurut Iskandar, program berobat gratis di OKI dilaksanakan melalui program Jaminan Sosial Kesehatan (Jamsoskes) Sumsel Semesta serta program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
“Namun sejak adanya JKN BPJS kesehatan maka program Jamkesda harus terintegrasi. Ini amanat UU No.40 Tahun 2004,” katanya, saat menerima audiensi Kantor Cabang Utama BPJS Kesehatan Provinsi Sumsel di Setda OKI, Rabu (5/4).
Untuk melaksanakan amanat UU tersebut, Bupati OKI menjelaskan, Pemerintah Kabupaten OKI akan menyampaikan surat edaran kepada badan usaha untuk mendaftarkan karyawannya bahkan masyarakat sekitar agar ditanggung perusahaan.
“Secara bertahap daerah bergabung dengan Jaminan Kesehatan Nasional , namun yang kita dorong dari kepesertaan mandiri. Kita himbau perusahaan, Koperasi, UMKM, ditiap kecamatan untuk menambah cakupan peserta” ujar Iskandar.
Iskandar menegaskan, OKI pada prinsipnya siap melebur program berobat gratis Jamsoskes dengan JKN BPJS kesehatan. “Namun pola integrasi yang akan dilakukan perlu dikaji lebih dalam karena masih banyaknya keluhan warga terkait pelayanan BPJS,” ujar orang nomor satu di Bumi Bende Seguguk tersebut.
Terkait jumlah penduduk menjadi tanggungan pemerintah daerah Iskandar juga mengkritisi besarnya premi yang harus dibayar oleh Pemerintah daerah.
“Melalui program Jamkesda kita menanggung Rp 5.000 per orang jika integrasi ke BPJS kita harus bayar Rp 23.000 artinya jumlah warga yang ditanggung akan berkurang. Ini perlu dicarikan solusi” kata Iskandar.
Menanggapi itu Kepala Cabang BPJS Kesehatan Provinsi Sumsel Diah Sofiawati S. Si, Apt menyarankan agar Pemkab OKI mengusulkan penambahan jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) melalui APBN.
“Setiap tahun ada return (anggaran tak termanfaatkan) oleh PBI melalui APBN. Kami sarankan Pemkab OKI mengusulkan penambahan jumlah warga penerima Bantuan Iuran (PBI) melalui APBN agar mengurangi beban daerah” Ungkap Diah.
Kepesertaan BPJS kesehatan di Kabupaten OKI menurut Diah masih di angka 46.96 persen, untuk itu perlu dukungan pemerintah daerah.
Diah menambahkan, BPJS Kesehatan memang masih perlu meningkatkan upayanya dalam meningkatkan pelayanan. Fokusnya pada upaya mengoptimalkan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), perbaikan dan penerapan sistem rujukan berjenjang tutupnya.
Sementera itu sekretaris Daerah Kabupaten OKI, H. Husin, S. Pd MM mengatakan sebagai tindaklanjut Pemkab OKI akan menjamin kesehatan bagi tenaga kerja sukarela di lingkungan Pemkab OKI mulai tahun ini.
“Pekerja kontrak dan sukarale akan kita jaminkan melalui BPJS Kesehatan di tahun ini juga. Sebagai tindaklanjut dan mendukung program pemerintah pusat” Ungkap Husin.
Bupati OKI, H. Iskandar, SE mengungkapkan sebelumnya program berobat gratis di daerah ini sudah berlangsung sejak 2008. Program berjalan sebelum adanya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Menurut Iskandar, program berobat gratis di OKI dilaksanakan melalui program Jaminan Sosial Kesehatan (Jamsoskes) Sumsel Semesta serta program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
“Namun sejak adanya JKN BPJS kesehatan maka program Jamkesda harus terintegrasi. Ini amanat UU No.40 Tahun 2004,” katanya, saat menerima audiensi Kantor Cabang Utama BPJS Kesehatan Provinsi Sumsel di Setda OKI, Rabu (5/4).
Untuk melaksanakan amanat UU tersebut, Bupati OKI menjelaskan, Pemerintah Kabupaten OKI akan menyampaikan surat edaran kepada badan usaha untuk mendaftarkan karyawannya bahkan masyarakat sekitar agar ditanggung perusahaan.
“Secara bertahap daerah bergabung dengan Jaminan Kesehatan Nasional , namun yang kita dorong dari kepesertaan mandiri. Kita himbau perusahaan, Koperasi, UMKM, ditiap kecamatan untuk menambah cakupan peserta” ujar Iskandar.
Iskandar menegaskan, OKI pada prinsipnya siap melebur program berobat gratis Jamsoskes dengan JKN BPJS kesehatan. “Namun pola integrasi yang akan dilakukan perlu dikaji lebih dalam karena masih banyaknya keluhan warga terkait pelayanan BPJS,” ujar orang nomor satu di Bumi Bende Seguguk tersebut.
Terkait jumlah penduduk menjadi tanggungan pemerintah daerah Iskandar juga mengkritisi besarnya premi yang harus dibayar oleh Pemerintah daerah.
“Melalui program Jamkesda kita menanggung Rp 5.000 per orang jika integrasi ke BPJS kita harus bayar Rp 23.000 artinya jumlah warga yang ditanggung akan berkurang. Ini perlu dicarikan solusi” kata Iskandar.
Menanggapi itu Kepala Cabang BPJS Kesehatan Provinsi Sumsel Diah Sofiawati S. Si, Apt menyarankan agar Pemkab OKI mengusulkan penambahan jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) melalui APBN.
“Setiap tahun ada return (anggaran tak termanfaatkan) oleh PBI melalui APBN. Kami sarankan Pemkab OKI mengusulkan penambahan jumlah warga penerima Bantuan Iuran (PBI) melalui APBN agar mengurangi beban daerah” Ungkap Diah.
Kepesertaan BPJS kesehatan di Kabupaten OKI menurut Diah masih di angka 46.96 persen, untuk itu perlu dukungan pemerintah daerah.
Diah menambahkan, BPJS Kesehatan memang masih perlu meningkatkan upayanya dalam meningkatkan pelayanan. Fokusnya pada upaya mengoptimalkan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), perbaikan dan penerapan sistem rujukan berjenjang tutupnya.
Sementera itu sekretaris Daerah Kabupaten OKI, H. Husin, S. Pd MM mengatakan sebagai tindaklanjut Pemkab OKI akan menjamin kesehatan bagi tenaga kerja sukarela di lingkungan Pemkab OKI mulai tahun ini.
“Pekerja kontrak dan sukarale akan kita jaminkan melalui BPJS Kesehatan di tahun ini juga. Sebagai tindaklanjut dan mendukung program pemerintah pusat” Ungkap Husin.