Bupati OKI Meminta Kepada Seluruh Camat Harus Mensosialisasikan SPT PPh Orang Pribadi Melalui E-Filing
Bupati OKI, Wakil Bupati OKI & Sekda OKI Lakukan Pemayaran Pajak E-Filing |
Kayuagung - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kayuagung menggelar Pekan Panutan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh orang pribadi Tahun 2016 Melalui E-Filing Bersama Bupati Ogan Komering Ilir H. Iskandar SE, bertempat diruang Rapat Bende Suguguk II Pemda OKI, Selasa (14/03/2017).
Turut hadir pada kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah DJP Sumsel dan Kepulauan Bangka yang diwakili Kepala Bagian Pemeriksaan, Penagihan Inteljen, Penyidikan, Kepala KPP Pratama Kayuagung, Wakil Bupati OKI, Wakil Ketua DPRD OKI, FKPD, SKDP, Camat se-Kabupaten OKI.
Kepala Bagian Pemeriksaan, Penagihan Inteljen, Penyidikan Ibrahim mengatakan “ Bahwa SPT yang dilaporkan akan menjadi contoh teladan dan panutan bagi masyatakat, dan kepada partaur sipil Negara agar dapat menginformasikan kepada masyarakat untuk wajib pajak “.
Ibrahim juga menyampaikan “ SPT tahunan PPh wajib pajak orang pribadi tahun pajak 2016 selambat lambatnya disampaikan pada tanggal 31Maret 2017. Sedangkan untuk SPT tahunan PPh wajib pajak badan tahun 2016 batas waktu paling lambat tanggal 30 April 2017 “.
Ibrahim melanjutkan “ Menyatakan bahwa tahun 2016 penerimaan Negara khusunya wilayah sumsel dan bangka dari sektor pajak masih rendah. Rendahnya penerimaan pajak pada tahun-tahun lalu berimbas pada pemetongan anggaran pada instansi vertikal maupun didaerah. Mudah-mudahan ditahun 2017 ini dan tahun-tahun berikutnya perwkonomian kita terus meningkat dan diikuti penigkatan kesadaran para wajib pajak untuk menyetor pajaknya dengan baik dan benar, sehingga berdampak pada peningkatan anggaran belanja negara guna membiyayai pembangunan bangsa dan Negara “.
Bupati OKI H. Iskandar SE dalam sambutannya “ Mengharapkan kepada semua pejabat dan jajaran pemerintah kabupaten Sinjai dapat menjadi contoh atau menginformasikan mengenai panutan bagi masyatakat wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban dibidang perpajakan dengan menyetorkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilannya ".
Lebih lanjut Iskandar SE mengajak “ Kepada seluruh wajib pajak diwilayah Kabupaten OKI untuk segera melaksanakan kewajiban menyampaikan SPT tahunan pajak penghasilan, baik untuk orang pribadi maupun badan ".
Turut hadir pada kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah DJP Sumsel dan Kepulauan Bangka yang diwakili Kepala Bagian Pemeriksaan, Penagihan Inteljen, Penyidikan, Kepala KPP Pratama Kayuagung, Wakil Bupati OKI, Wakil Ketua DPRD OKI, FKPD, SKDP, Camat se-Kabupaten OKI.
Kepala Bagian Pemeriksaan, Penagihan Inteljen, Penyidikan Ibrahim mengatakan “ Bahwa SPT yang dilaporkan akan menjadi contoh teladan dan panutan bagi masyatakat, dan kepada partaur sipil Negara agar dapat menginformasikan kepada masyarakat untuk wajib pajak “.
Ibrahim juga menyampaikan “ SPT tahunan PPh wajib pajak orang pribadi tahun pajak 2016 selambat lambatnya disampaikan pada tanggal 31Maret 2017. Sedangkan untuk SPT tahunan PPh wajib pajak badan tahun 2016 batas waktu paling lambat tanggal 30 April 2017 “.
Kepala Bagian Pemeriksaan, Penagihan, Penyidikan DJp Sumsel dan Kepulauan Bangka Serahkan Cindar Mata Kepada Bupati OKI. |
Bupati OKI H. Iskandar SE dalam sambutannya “ Mengharapkan kepada semua pejabat dan jajaran pemerintah kabupaten Sinjai dapat menjadi contoh atau menginformasikan mengenai panutan bagi masyatakat wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban dibidang perpajakan dengan menyetorkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilannya ".
Lebih lanjut Iskandar SE mengajak “ Kepada seluruh wajib pajak diwilayah Kabupaten OKI untuk segera melaksanakan kewajiban menyampaikan SPT tahunan pajak penghasilan, baik untuk orang pribadi maupun badan ".