8 Kecamatan Terima Surat Keputusan Bupati OKI Tentang ADD, DD, dan L3
Bupati OKI foto bersama FKPD, SKPD dan camat se-Kabupaten OKI seusai penyerahan alokasi ADD, DD, dan L3. |
Kayuagung - Penyerahan Surat Keputusan Bupati OKI Tentang Besaran Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD) Yang Bersumber Dari APBN Dan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah, Retribusi Daerah Serta Hasil Lelang Lebak Lebung (L3) Bagi Desa Dan Kelurahan Di Kabupaten OKI Di Desa Surya Adi, Kecamatan Mesuji Senin, 20 Maret 2017.
Pada Kesempatan itu hadir Bupati OKI H. Iskandar SE, Wakil Bupati H. M. Rifa’I SE, FKPD, SKPD, Ketua TP PKK Kabupaten OKI beserta pengurus, Camat se-Kabupaten OKI, Para Kepala Desa beserta Ketua TP. PKK Desa, dan tamu undangan.
Adapun Kecamatan yang menerima surat keputusan Bupati OKI tentang besaran alokasi dana desa, dana desa untuk desa dan kelurahan dalam kecamatan, Mesuji, Mesuji Raya, Mesuji Makmur, Lempuing Jaya, Lempuing, Sungai Menang, Pedamaran Timur, dan Cengal (Wilayah Darat).
Dalam Laporannya Plt Kepala Dinas PMD Kabupaten OKI Fahrul Rozi, S.Sos, MM mengatakan “ Adapun dasar pelaksanaan kegiatan ini sesuai dengan perundang-undangan nomor 6 tahun 2014 tentang desa, pedoman pelaksanaan berdasarkan peraturan menteri dalam negeri Republik Indonesia nomor 56 tahun 2015 tentang kode wilayah registrasi kecamatan, kelurahan, dan desa di Kabupaten OKI saat ini terdapat 314 desa, 13 kelurahan dan 18 kecamatan “.
Fahrul Rozi melanjutkan “ Pada tahun 2016 sudah terdapat 35 Desa di Kabupaten OKI yang sudah melaporkan, membentuk/mendirikan badan usaha milik desa. Berdasarkan amanat Undang-Undang dan peraturan lainyya, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir menyerahkan wewenang pengelolaan keuangan desa kepada masyarakat desa bersama seluruh perangkat pemerintahan desa dan unsur kelembagaan lainnya yang ada di desa untuk menyusun baik dari perencanaa, pelaksanaan pembangunan, pelaporan, maupun sampai pengawasan di tingkat desa yang dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Desa “.
Bupati OKI H. Iskandar SE dalam sambutannya mengatakan “ Semuanya sudah tercoper maka porsi yang terbesar baru kita kembangkan untuk peningkatkan perekonomian terhadap masyarakat. Satu desa satu koperasi adalah untuk membangun suatu kekuatan ekonomi yang ada di desa-desa, agar mereka kuat karena dizaman sekarang adalah era perdagangan bebas. Untuk menggalang dari pada itu, ekonomi OKI dalam hal ini harus bersatu. Inilah hal yang kita punya yaitu satu ciri khas ekonomi kerakyatan kita adalah koperasi, maka dari itu desa ini harus kita bangun koperasi, setelah BUMDes ada, BUMDes akan menggandeng koperasi untuk mengembangkan kearifan lokal ekonomi kerakyatan kita yang ada pada tingkat – tingkat desa. Maka koperasi yang akan bergerak dengan Badan Usaha Milik Desa yang merupakan tuntutan dari pada undang – undang tiap perdesaan .”
Iskandar berharap “ Dengan adanya dana ADD, dana DD, dan ada L3 ( Lelang Lebak Lebung ) ini betul – betul akselerasi pembangunan ini lebih cepat lagi, jadi proses percepatan infrastruktur dan peningkatan ekonomi kerakyatan yang ada di Kab OKI .”
Pada Kesempatan itu hadir Bupati OKI H. Iskandar SE, Wakil Bupati H. M. Rifa’I SE, FKPD, SKPD, Ketua TP PKK Kabupaten OKI beserta pengurus, Camat se-Kabupaten OKI, Para Kepala Desa beserta Ketua TP. PKK Desa, dan tamu undangan.
Adapun Kecamatan yang menerima surat keputusan Bupati OKI tentang besaran alokasi dana desa, dana desa untuk desa dan kelurahan dalam kecamatan, Mesuji, Mesuji Raya, Mesuji Makmur, Lempuing Jaya, Lempuing, Sungai Menang, Pedamaran Timur, dan Cengal (Wilayah Darat).
Dalam Laporannya Plt Kepala Dinas PMD Kabupaten OKI Fahrul Rozi, S.Sos, MM mengatakan “ Adapun dasar pelaksanaan kegiatan ini sesuai dengan perundang-undangan nomor 6 tahun 2014 tentang desa, pedoman pelaksanaan berdasarkan peraturan menteri dalam negeri Republik Indonesia nomor 56 tahun 2015 tentang kode wilayah registrasi kecamatan, kelurahan, dan desa di Kabupaten OKI saat ini terdapat 314 desa, 13 kelurahan dan 18 kecamatan “.
H. Iskandar SE serahkan surat keputusan besaran ADD dan DD beserta L3. di Kecamatan Mesuji 20/03/17. |
Fahrul Rozi melanjutkan “ Pada tahun 2016 sudah terdapat 35 Desa di Kabupaten OKI yang sudah melaporkan, membentuk/mendirikan badan usaha milik desa. Berdasarkan amanat Undang-Undang dan peraturan lainyya, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir menyerahkan wewenang pengelolaan keuangan desa kepada masyarakat desa bersama seluruh perangkat pemerintahan desa dan unsur kelembagaan lainnya yang ada di desa untuk menyusun baik dari perencanaa, pelaksanaan pembangunan, pelaporan, maupun sampai pengawasan di tingkat desa yang dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Desa “.
Bupati OKI H. Iskandar SE dalam sambutannya mengatakan “ Semuanya sudah tercoper maka porsi yang terbesar baru kita kembangkan untuk peningkatkan perekonomian terhadap masyarakat. Satu desa satu koperasi adalah untuk membangun suatu kekuatan ekonomi yang ada di desa-desa, agar mereka kuat karena dizaman sekarang adalah era perdagangan bebas. Untuk menggalang dari pada itu, ekonomi OKI dalam hal ini harus bersatu. Inilah hal yang kita punya yaitu satu ciri khas ekonomi kerakyatan kita adalah koperasi, maka dari itu desa ini harus kita bangun koperasi, setelah BUMDes ada, BUMDes akan menggandeng koperasi untuk mengembangkan kearifan lokal ekonomi kerakyatan kita yang ada pada tingkat – tingkat desa. Maka koperasi yang akan bergerak dengan Badan Usaha Milik Desa yang merupakan tuntutan dari pada undang – undang tiap perdesaan .”
Iskandar berharap “ Dengan adanya dana ADD, dana DD, dan ada L3 ( Lelang Lebak Lebung ) ini betul – betul akselerasi pembangunan ini lebih cepat lagi, jadi proses percepatan infrastruktur dan peningkatan ekonomi kerakyatan yang ada di Kab OKI .”