Wakil Bupati OKI H M Rifa'i SE Resmi Buka Sidang Isbat Nikah Tahun 2017
Wakil Bupati OKI H. M. Rifa'i SE Kunjungi Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun 2017 |
Kayuagung - Isbat Nikah Tahun 2017 tahap pertama Sebanyak 72 pasangan di Kabupaten Ogan Komering Ilir mengikuti Program Terpadu Isbat (penetapan) nikah. Program ini, di laksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir melalui Kesra Setda Kabupaten OKI yang digagas oleh Bupati OKI Iskandar, SE, Kementrian Agama OKI dan Pengadialan Agama OKI serta Catatan Sipil.
Bupati OKI H. M. Rifa’i SE resmi membuka Sidang Isbat Nikah Tahun 2017 yang bertemakan “Isbat Nikah Sah menurut Hukum Negara dan Sah menurut Hukum Agama”. Dihadiri Sekda Kabupaten OKI H. Husin S.Pd M.Si, Kepala Kementrian Agama OKI, Kepala Pengadilan Agama OKI, Forkopinda OKI, dan para peserta isbat nikah. Yang dilaksanakan di halaman Kantor Bupati OKI.
Dasar pelaksanaan sidang isbat nikah ini yaitu dengan DPA tahun anggaran 2017 dengan kode kegiatan 4.01.4.01.03.23.05 tentang program pelayanan administrasi pernikahan, kedua surat keputusan bapak Bupati Ogan Komering Ilir tahun 2017 tentang susunan panitia pelaksana dan panitia penyelenggara kegiatan isbat nikah. Adapaun tujuan dari kegiatan isbat nikah pertama pelaksanaan pelayanan terpadu termasuk dalam rangka mempermudah dan mempercepat pengurusan isbat nikah, pengesahan nikah dan hukum nikah dan pengurusan akte kelahiran. Kedua agar terpenuhinya salah satu hak data dan identitas hukum masyarakat berupa akte nikah, akte kelahiran dan bagi anak-anak, karena dua hal tersebut merupakan salah satu hak dasar yang dapat memudahkan untuk meningkatkan akses terhadap fasilitas pendidikan, kesehatan, sosial, ekonomi dan lain-lain.
Ketua Pengadilan Agama Drs. H. Azkar SH dalam sambutannya mengatakan “ Isbat nikah ini sangat penting bagi kita semua, karena jika pernikahan ini tidak dicatat kita akan mengalami kendala dalam mengurusi hal-hal yang lain seperti pembuatan akte kelahiran dan lain-lain. Oleh karena itu pada hari ini isbat nikah terpadu ini, disamping kita mengesahkan pernikahannya, dikeluarkan buku nikahnya dan silahkan langsung membuat akte kelahiran “.
Drs. H. Azkar SH berharap “ Dengan adanya PP 48 tahun 2014 agar pernikah-pernikahan ini dapat dicatat, karena sekarang jika ingin menikah gratis di kantor urusan pernikahan “.
Ketua Kementrian Agama H. M. Arkan Nurwahiddin, M.Pd.I dalam sambutannya juga menyampaikan “ Pelaksanaan isbat nikah adalah upaya pemerintah Kab OKI untuk memenuhi pasal 24 D ayat 1 UU tahun 1945 yang telah diamandemen dan bebunyi setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlidungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Dalam pasal 2 UU nomor 1 tahun 1970 tentang perkawinan disebutkan ayat 1 berbunyi perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan yang dimiliki. Ayat 2 berbunyi setiap perkawinan dicatat menurut peraturan Perundang-udangan yang berlaku “.
H. M. Arkan Nurwahiddin melanjutkan “ Berdasarkan ketentuan UU tersebut kita pahami bersama bahwa sahnya suatu perkawinan apabila dilakukan menurut masing-masing agama maupun kepercayaannya, dicatat menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini juga selaras dengan ketentuan dalam pasal 7 ayat 1 kompilasi hukum islam yang berbunyi perkawinan hanya dapat di buktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh pegawai pencatat nikah “.
Wakil Bupati OKI H. M. Rifa’I SE mengatakan “ Kegiatan penyelengaraan palayanan administrasi pernikahan terpadu atau sering disebut siding isbat nikah tahun 2017 ini merupakan kegiatan yang ke tiga kalinya, yang diselenggarakan oleh pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir. Louncing isbat nikah pertama kali pada tanggal 15 juni tahun 2015 yang lalu, pada tahun ini Kabupaten OKI kembali melaksanakan sidang isbat nikah terpadu yang akan dimulai pada hari ini tanggal 27 febuari 2017. Pelaksanaan sidang isbat tahap pertama tahun 2017 kali ini, diikuti oleh dua kecamatan yaitu kecamatan tanjung lubuk dan kecamatan pedamaran “.
H. M. Rifa’I SE menghimbau “ Untuk masyarakat yang akan sidang hisbat hari ini yang dilaksanakan pemerintah Kabupaten OKI agar bersungguh-sungguh dan wajib mempunyai identitas. Karena identitas sangat penting dan merupakan salah satu identitas hukum, sebagai warga Negara Indonesia. Jika tidak mempunyai identitas tersebut akan merugikan diri sendiri, istri dan anak “.
Sidang isbat nikah tahun 2017 sebanyak 400 pasang yanag akan dilaksanakan selama 5 tahap dimana pada tahap pertama ada dua kecamatan yang petrama Kecamatan Tanjung Lubuk sebanyak 43 pasang dan Kecamatan Pedamaran 29 pasang sehingga total sidang isbat tahap pertama sebanyak 72 pasang.
Bupati OKI H. M. Rifa’i SE resmi membuka Sidang Isbat Nikah Tahun 2017 yang bertemakan “Isbat Nikah Sah menurut Hukum Negara dan Sah menurut Hukum Agama”. Dihadiri Sekda Kabupaten OKI H. Husin S.Pd M.Si, Kepala Kementrian Agama OKI, Kepala Pengadilan Agama OKI, Forkopinda OKI, dan para peserta isbat nikah. Yang dilaksanakan di halaman Kantor Bupati OKI.
Dasar pelaksanaan sidang isbat nikah ini yaitu dengan DPA tahun anggaran 2017 dengan kode kegiatan 4.01.4.01.03.23.05 tentang program pelayanan administrasi pernikahan, kedua surat keputusan bapak Bupati Ogan Komering Ilir tahun 2017 tentang susunan panitia pelaksana dan panitia penyelenggara kegiatan isbat nikah. Adapaun tujuan dari kegiatan isbat nikah pertama pelaksanaan pelayanan terpadu termasuk dalam rangka mempermudah dan mempercepat pengurusan isbat nikah, pengesahan nikah dan hukum nikah dan pengurusan akte kelahiran. Kedua agar terpenuhinya salah satu hak data dan identitas hukum masyarakat berupa akte nikah, akte kelahiran dan bagi anak-anak, karena dua hal tersebut merupakan salah satu hak dasar yang dapat memudahkan untuk meningkatkan akses terhadap fasilitas pendidikan, kesehatan, sosial, ekonomi dan lain-lain.
Ketua Pengadilan Agama Drs. H. Azkar SH dalam sambutannya mengatakan “ Isbat nikah ini sangat penting bagi kita semua, karena jika pernikahan ini tidak dicatat kita akan mengalami kendala dalam mengurusi hal-hal yang lain seperti pembuatan akte kelahiran dan lain-lain. Oleh karena itu pada hari ini isbat nikah terpadu ini, disamping kita mengesahkan pernikahannya, dikeluarkan buku nikahnya dan silahkan langsung membuat akte kelahiran “.
Drs. H. Azkar SH berharap “ Dengan adanya PP 48 tahun 2014 agar pernikah-pernikahan ini dapat dicatat, karena sekarang jika ingin menikah gratis di kantor urusan pernikahan “.
H. M. Rifa'i SE Resmikan Pelayanan Administrasi Terpadau Isbat Nikah Tahun 2017 |
Ketua Kementrian Agama H. M. Arkan Nurwahiddin, M.Pd.I dalam sambutannya juga menyampaikan “ Pelaksanaan isbat nikah adalah upaya pemerintah Kab OKI untuk memenuhi pasal 24 D ayat 1 UU tahun 1945 yang telah diamandemen dan bebunyi setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlidungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Dalam pasal 2 UU nomor 1 tahun 1970 tentang perkawinan disebutkan ayat 1 berbunyi perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan yang dimiliki. Ayat 2 berbunyi setiap perkawinan dicatat menurut peraturan Perundang-udangan yang berlaku “.
H. M. Arkan Nurwahiddin melanjutkan “ Berdasarkan ketentuan UU tersebut kita pahami bersama bahwa sahnya suatu perkawinan apabila dilakukan menurut masing-masing agama maupun kepercayaannya, dicatat menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini juga selaras dengan ketentuan dalam pasal 7 ayat 1 kompilasi hukum islam yang berbunyi perkawinan hanya dapat di buktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh pegawai pencatat nikah “.
Wakil Bupati OKI H. M. Rifa’I SE mengatakan “ Kegiatan penyelengaraan palayanan administrasi pernikahan terpadu atau sering disebut siding isbat nikah tahun 2017 ini merupakan kegiatan yang ke tiga kalinya, yang diselenggarakan oleh pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir. Louncing isbat nikah pertama kali pada tanggal 15 juni tahun 2015 yang lalu, pada tahun ini Kabupaten OKI kembali melaksanakan sidang isbat nikah terpadu yang akan dimulai pada hari ini tanggal 27 febuari 2017. Pelaksanaan sidang isbat tahap pertama tahun 2017 kali ini, diikuti oleh dua kecamatan yaitu kecamatan tanjung lubuk dan kecamatan pedamaran “.
H. M. Rifa’I SE menghimbau “ Untuk masyarakat yang akan sidang hisbat hari ini yang dilaksanakan pemerintah Kabupaten OKI agar bersungguh-sungguh dan wajib mempunyai identitas. Karena identitas sangat penting dan merupakan salah satu identitas hukum, sebagai warga Negara Indonesia. Jika tidak mempunyai identitas tersebut akan merugikan diri sendiri, istri dan anak “.
Sidang isbat nikah tahun 2017 sebanyak 400 pasang yanag akan dilaksanakan selama 5 tahap dimana pada tahap pertama ada dua kecamatan yang petrama Kecamatan Tanjung Lubuk sebanyak 43 pasang dan Kecamatan Pedamaran 29 pasang sehingga total sidang isbat tahap pertama sebanyak 72 pasang.