Mediasi Sengketa Lahan di OKI Jadi Model di Indonesia
Penandatanganan Akta Perdamaian Masyarakat Tani Air Sugihan & PT. Selatan Agro Mekmur Lestari 09/02/17 |
Kayuagung -Mediasi konflik Pertanahan dan pendudukan tanah di Kecamatan Air Sugihan oleh Komnasham dan Pemkab OKI akan dijadikan model percontohan penyelesaian sengketa lahan di tanah air. Kamis (09/02/17) bertempat di Ruang Bende Seguguk II Pemda OKI.
Mediasi konflik pertanahan dan pendudukan tanah di Kecamatan Air Sugihan sudah berkali-kali dilakukan mediasi dan tidak menemukan penyelesaian. Melalui musyawarah mufakat yang dilakukan masyarakat tani air sugihan dan perusahaan akhirnya menemukan penyelesaian. Yang di tandai dengan penandatangan akta kesepahaman antara masyarakat tani dan perusahaan. Mediasi yang dilakukan dengan musyawarah mufakat ini akan menjadi contoh penyelesaian bagi Provinsi dan Kabupaten yang lain di Indonesia.
Mediasi sengketa lahan yang dilaksanakan di pemda OKI, dihadiri langsung Komisioner Komnas HAM, Nurcholis, Bupati OKI H. Iskandar SE, Wakil Bupati OKI H. M. Rifa’I SE, anggota DPRD OKI, FKPD, SKPD, Camat se-Kabupaten OKI, Kepala Desa/Lurah se-Kecamatan Air Sugihan, Para Petani, dan Tamu Undangan.
Komisioner Komnas HAM Nurcholis mengatakan “ Secara Nasional konflik di masyarakat itu tinggi, baik itu konflik social, konflik tanah atau konflik yang lain. Problemnya adalah konflik-konflik ini tidak dikelolah dengan baik dalam arti penyelesaiannya yang sulit dan kita dalam hal ini pemerintah memiliki kekerungan untuk menyelesaikan konflik, konflik ini mahal oleh karena itu peristiwa ini walau hanya 75 Hektar, tetapi saya berharap bahwa perdamaian ini dapat menginspirasi secara nasional, bagaimana cara menyelesaikan persoalan. Yang dibutuhkan Negara ini sekarang adalah menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul di masyarakat ”.
Nurcholis berharap “ Harapan kita yaitu komas HAM adalah mediasi ini menjadi pilotprojec secara nasional, ini merupakan salah satu contoh model secara nasional untuk penyelesaian sumberdaya alam, antara masyarakat dan perusahaan, dan itu tidak mudah. Karena disatu sisi pemerintah membutuhkan investasi dan di sisi lain pemerintah perlu melindungi hak-hak masyarakat ”.
Bupati OKI H. Iskandar SE juga mengatakan “ Saya Sendiri menyaksikan ada kearifan lokak, ini merupakan jati diri bangsa kita, bangsa kita merupakan Negara hukum, ada hukum positif dan hukum langsung yang telah diatur, hukum pisitif yaitu hukum yang bisa kita selesaikan melalui musyawarah mufakat antara kedua belah pihak, dan hukum yang telah diatur melalui proses persidangan ”.
H. Iskandar SE berharap “ Kepada perusahaan dan masyarakat agar dapat menyelesaikan konflik dengan cara musyawarah mufakat, dan kepada perusahaan PT. Selatan Agro Makmur Lestari untuk menyampaikan kepada perusahaan-perusahaan yang ada, untuk penyelesaian permasalahan konflik dapat di lalui dengan cara musyawarah mufakat bersama. Saya selaku kepala daerah mengucapkan terimakasih kepada semua pihak, perusahaan, masyarakat, dan komisioner HAM yang telah berinisiasi menyelesaikan masalah ini, dan model ini akan menjadi model percontohan bagi daerah-daerah lain di Indonesia ”.