Aparat Pidum Polres OKI Tangkap Pemilik Senpira
Aparat Unit Pidum Polres OKI Tangkap Pemilik Senjata Api Rakitan |
Kayuagung -Aparat unit Pidum Polres OKI menangkap pemilik senjata api rakitan, yakni Mulyadi (45) warga Dusun II, Desa Kayualabu, Kecamatan Pedamaran Timur. Selain menangkap tersangka dan senpira milknya, disita pula 4 butir kaliber 38 milimeter.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. Selanjutnya aparat langsung meyergap tersangka yang saat itu sedang berada di dalam pondok sedang berjaga di Desa Benawe, Kecamatan Teluk Gelam, sekira pukul 02.30 WIB, Sabtu (11/2). Saat digeledah ditemukan sepucuk senpira berikut amunisinya di bawah kasur tempat tidur tersangka.
Diakui tersangka, bahwa senpira tersebut dibelinya seharga Rp2,5 juta dari orang yang tidak dikenal. Senpira tersebut hanya digunakan untuk jaga- jaga.
Sementara Kapolres OKI AKBP Amazona Pelamonia didampingi Kasat Reskrim AKP Haris Munandar mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat. Lanjutnya bahwa pihaknya berharap agar masyarakat yang menyimpan senpira dapat menyerahkannya secara sukarela. Lantaran bila tidak maka akan ditindak tegas. “Kita juga mendalami pemeriksaan apakah tersangka terlibat kasus pidana lainnya. Untuk saat ini tersangka dijerat UU Darurat tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal,” tukasnya.