OKI Tenerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
Kayuagung - Meningkatkan
komitmen dan kerjasama semua pemangku kepentingan di kabupaten,
kecamatan, desa dan kelurahan sekaligus pengembangan dan penerapan
kawasan tanpa rokok (KTR) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah
Kabupaten OKI tentang kawasan tanpa rokok, berlangsung Selasa
(27/12/16) bertempat di hotel Dinesti di laksanakan kegiatan
Pembentukan Tim Satgas kawasan tanpa rokok (KTR) Kabupaten Ogan Komering
Ilir.
Kegiatan
yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten OKI ini di dibuka secara
resmi oleh Bupati OKI yang diwakili Asisten I Antonius Leonardo dan
dihadiri para kepala SKPD lintas sektor, lintas program Dinas Kesehatan,
pengelola program kesehatan puskesmas, Camat Kota Kayuagung. Dengan
narasumber Kepala Dinas Kesehatan OKI Drs M Lubis SKM M.Kes
Dalam
sambutannya, Asisten I Antonius Leonardo menyampaikan bahwa KTR bukan
melarang seseorang untuk merokok, tapi mengatur tempat dimana orang
boleh merokok dan dimana yang dilarang. Selain melaksanakan ketentuan
Pasal 115 ayat 2 Undang undang No.36 tahun 2009 tentang kesehatan dan
pasal 52 Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan
yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau terhadap kesehatan
perlu menetapkab Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok, agar
Perda tersebut tidak sia-sia, diharapkan semua warga masyarakat mematuhi
isi perda sehingga orang tidak akan merokok di sembarang
tempat. Satgas KTR diharapkan nantinya juga bekerja secara maksimal
dalam rangka menegakkan Perda KTR.
Kegiatan
ini menetapkan 7 kawasan KTR yaitu fasilitas pelayanan kesehatan,
tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah,
angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum lainnya. Untuk orang yang
melanggar atau merokok diarea KTR dalam pasal 7 ayat 1, dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 3 hari atau denda paling banyak Rp 50.000,-.