Sosialisasi Kebijakan Kependudukan 2016 Di Kecamatan Kayuagung
Kayuagung -Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Ogan Komering Ilir, melaksanakan Sosialisasi Kebijakan Kependudukan Di Kecamatan Kayuagung.
Sosialisasi kebijakan kependudukan di kecamatan Kayuagung dengan peserta sosialisasi adalah para kades/lurah se-Kecamatan Kayuagung.
Ada beberapa hal mendasar yang perlu disosialisasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, antara lain : masa berlaku KTP-el seumur hidup yang sebelumnya 5 tahun, sepanjang tidak ada perubahan elemen data pada KTP-el, penertiban akta kelahiran yang pelapornya melebihi batas waktu satu tahun tidak lagi memerlukan keputusan Pengadilan Negeri cukup dengan keputusan kepala dinas, untuk pencatatan kelahiran dilaksanakan di Instansi pelaksana tempat domisili, satu-satunya data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan adalah data kependudukan kementerian dalam negeri dan pengurusan semua dokumen kependudukan tidak dipungut biaya atau gratis dengan catatan di urus sendiri oleh yang bersangkutan.
Selain penjelasan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, materi yang disosialisasikan juga mengenai tata cara dan persyaratan pengurusan dokumen bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
Kepala Disduk Capil Kabupaten OKI Kholid Hamdan mengatakan "Adapun pembahasan sosialisasi ini yang menyangkut permasalahan umum seperti proses pelayanan masyarkat yang memerlukan dokumen-dokumen kependudukan, baik yang menyangkut pendaftaran penduduk, maupun yang menyangkut pencatatan sipil."
Kholid Hamdan mengharapkan "Dengan adanya sosialisasi ini, paling tidak perangkat desa/lurah yang ada di kecamatan Kota Kayuagung ini mengetahui prosedurnya seperti apa, pesyaratan dan pelayanan masyarakat seperti apa, bahwa ada sanksi-sanksi jika yang mereka lakukan itu melanggar aturan. Dan mudah-mudahan kedepan untuk pendataan dokumen yang ada di kecamatan kayuagung khususnya dan kabupaten OKI pada umumnya."
Sementara itu Camat Kota Kayuagung Dedy Kurniawan SSTP juga menyampaikan "Dengan adanya sosialisasi ini, mudah-mudahan baik kelurahan/desa beserta perangkat bisa memahami dan memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan prosedur yang telah ditetapkan, sehingga membuat masyarakat merasakan pelayanan yang baik."