H.Subhan Ismail Himbau Masyarakat Segera Lakukan Perekaman
Kayuagung -Mengingat pentingnya fungsi dan peranan E-KTP dalam era modern saat ini,maka Kementerian Dalam Negeri memberikan target perekaman hingga 30 September 2016 untuk memotivasi warga melengkapi data kependudukannya.
Pemerintah memang tak memberikan sanksi secara langsung, tetapi warga yang tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK) akan mengalami sejumlah kesulitan,karena setiap warga negara Indonesia harus memiliki NIK. Sebab, data tersebut sangat diperlukan untuk mengurus berbagai keperluan seperti asuransi, paspor, perbankan maupun SIM dan kartu kesehatan.
Menyoroti hal ini H.Subhan Ismail anggota DPRD kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) turut menghimbau kepada masyarakat diwilayah kabupaten OKI khususnya dari Dapil III yaitu kecamatan tulung selapan,air sugihan dan kecamatan cengal untuk segera melakukan perekaman baik itu melalui kantor kecamatan setempat maupun langsung ke disdukcapil OKI.
"Saya minta masyarakat untuk meluangkan waktu, datang dan rekam data. Baik di kecamatan, maupun langsung datangi kantor disdukcapil . Rekam saja dulu NIK. Ini juga untuk kepentingan masyarakat,untuk itu harus ada kesadaran merekam data,"ujarnya
Karena menurutnya,jika masyarakat tidak juga merekam, mereka rugi sendiri karena fungsi dan peranan data kependudukan yang tercantum dalam e-KTP sangat dibutuhkan di era modern saat ini,apalagi dalam mengurus berbagai keperluan seperti asuransi, paspor, perbankan maupun SIM dan kartu kesehatan.
"batas waktu tersebut memang hanya sebagai target pemerintah dan meski lewat dari 30 September 2016 tetap bisa melakukan perekaman tetapi mumpung sekarang lagi dianjurkan segeralah datang untuk rekam data," pintanya