Pejabat Jadi Panutan Tax Amnesti
Kayuagung - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir, mendorong para pejabat serta Aparatur Sipil Negara di lingkup pemerintah setempat untuk menjadi contoh dalam menyukseskan program Amnesti Pajak yang dicanangkan Presiden Joko Widodo sejak 1 Juli 2016.
"Partisipasi Pemkab. OKI diwujudkan dengan cara mengikuti sosialisasi serta mendorong ASN untuk memberi teladan dalam melaporkan kewajiban pajaknya," kata Wakil Bupati OKI, H. M. Rifa’I,SE saat membuka sosialisasi Tax Amnesty di Ruang Rapat Bende Seguguk I Setda OKI, Senin, (29/8).
Wabup mengatakan pejabat publik tidak cukup hanya rajin mengajak, tetapi juga berperan aktif dengan terang-terangan mengikuti tax amnesty. Dia mengakui ASN tidak luput dari program Amnesti Pajak.
"Sebab meskipun pajak penghasilan mereka sudah otomatis dipotong setiap bulannya, bisa jadi masih ada pemasukan lain atau harta yang belum dilaporkan," katanya.
Rifa’I mengatakan Peranan Pajak dalam mendukung penyelenggaraan otonomi daerah juga semakin besar. Hal ini terlihat dengan terus meningkatnya nilai kontribusi pajak terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui dana bagi hasil pajak.
“Anggaran dana transfer pusat ke daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 untuk Kabupaten Ogan Komering Ilir mencapai Rp 5,9 Milyar Rupiah. Dana Bagi Hasil Pajak antara lain komponennya, termasuk bagi hasil baik yang berasal dari PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi maupun PPh Pasal 21” pungkasnya.
Setelah rangkaian sosialisasi rampung Rifa’i berharap KPP Pratama di wilayah setempat bisa membuka "help desk" atau ruang konsultasi untuk melayani langsung ASN yang hendak berpartisipasi memanfaatkan Amnesti Pajak.
Kepala KPP Pratama Kayuagung, Yulius Yulianto, SE, M. BA mengatakan pihaknya memang terbuka pada undangan dari berbagai unsur yang membutuhkan sosialisasi seputar Amnesti Pajak.
"Sebelumnya kami juga sudah melayani permintaan sosialisasi dari sejumlah organisasi masyarakat, Badan Usaha, instansi swasta, dan lainnya," katanya.
Yulius menyampaikan pihaknya diminta untuk mensosialisasikan program pusat yang ditujukan untuk memperbaiki perekonomian di Indonesia.
"Sosialisasi ini dilakukan agar wajib pajak memahami amnesti pajak. Harapannya masyarakat menjadi terbuka akan kekayaan yang dimilikinya. Dan efek setelah amnesti menjadi starting point dari wajib pajak," kata dia
Dalam presentasi nya Yulius mengatakan Indonesia kini tengah mengalami perlambatan pertumbuhan ekonomi secara global. Kabupaten OKI pun tanpa terkecuali sama seperti daerah-daerah lain di Indonesia, yakni terkena dampak dengan penurunan APBD. Makanya pemerintah bergegas mengejar pendapatan dari sektor pajak.
Amnesti pajak sendiri tambahnya berlaku sejak disahkan hingga 31 Maret 2017, dan terbagi ke dalam tiga periode, yaitu: Periode I: dari tanggal diundangkan sampai dengan 30 September 2016, Periode II: dari 1 Oktober 2016 sampai dengan 31 Desember 2016 dan Periode III: dari 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Maret 2017.
"Partisipasi Pemkab. OKI diwujudkan dengan cara mengikuti sosialisasi serta mendorong ASN untuk memberi teladan dalam melaporkan kewajiban pajaknya," kata Wakil Bupati OKI, H. M. Rifa’I,SE saat membuka sosialisasi Tax Amnesty di Ruang Rapat Bende Seguguk I Setda OKI, Senin, (29/8).
Wabup mengatakan pejabat publik tidak cukup hanya rajin mengajak, tetapi juga berperan aktif dengan terang-terangan mengikuti tax amnesty. Dia mengakui ASN tidak luput dari program Amnesti Pajak.
"Sebab meskipun pajak penghasilan mereka sudah otomatis dipotong setiap bulannya, bisa jadi masih ada pemasukan lain atau harta yang belum dilaporkan," katanya.
Rifa’I mengatakan Peranan Pajak dalam mendukung penyelenggaraan otonomi daerah juga semakin besar. Hal ini terlihat dengan terus meningkatnya nilai kontribusi pajak terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui dana bagi hasil pajak.
“Anggaran dana transfer pusat ke daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 untuk Kabupaten Ogan Komering Ilir mencapai Rp 5,9 Milyar Rupiah. Dana Bagi Hasil Pajak antara lain komponennya, termasuk bagi hasil baik yang berasal dari PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi maupun PPh Pasal 21” pungkasnya.
Setelah rangkaian sosialisasi rampung Rifa’i berharap KPP Pratama di wilayah setempat bisa membuka "help desk" atau ruang konsultasi untuk melayani langsung ASN yang hendak berpartisipasi memanfaatkan Amnesti Pajak.
Kepala KPP Pratama Kayuagung, Yulius Yulianto, SE, M. BA mengatakan pihaknya memang terbuka pada undangan dari berbagai unsur yang membutuhkan sosialisasi seputar Amnesti Pajak.
"Sebelumnya kami juga sudah melayani permintaan sosialisasi dari sejumlah organisasi masyarakat, Badan Usaha, instansi swasta, dan lainnya," katanya.
Yulius menyampaikan pihaknya diminta untuk mensosialisasikan program pusat yang ditujukan untuk memperbaiki perekonomian di Indonesia.
"Sosialisasi ini dilakukan agar wajib pajak memahami amnesti pajak. Harapannya masyarakat menjadi terbuka akan kekayaan yang dimilikinya. Dan efek setelah amnesti menjadi starting point dari wajib pajak," kata dia
Dalam presentasi nya Yulius mengatakan Indonesia kini tengah mengalami perlambatan pertumbuhan ekonomi secara global. Kabupaten OKI pun tanpa terkecuali sama seperti daerah-daerah lain di Indonesia, yakni terkena dampak dengan penurunan APBD. Makanya pemerintah bergegas mengejar pendapatan dari sektor pajak.
Amnesti pajak sendiri tambahnya berlaku sejak disahkan hingga 31 Maret 2017, dan terbagi ke dalam tiga periode, yaitu: Periode I: dari tanggal diundangkan sampai dengan 30 September 2016, Periode II: dari 1 Oktober 2016 sampai dengan 31 Desember 2016 dan Periode III: dari 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Maret 2017.