Razia Gabungan, Enam Wanita Asal Lampung dan Puluhan Botol Miras Diamankan
Kayuagung - Untuk kekhusyukan bulan suci ramadhan pihak Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) dan Dinas Sosial (Dinsos) bekerja sama dengan Sat Sabhara Polres OKI, Kodim 0402/OKI-OI melakukan razia terhadap penyakit masyarakat, Kamis (9/6/2016) malam.
Razia di lakukan Petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) OKI, Dinas Sosial (Dinsos) OKI bekerja sama dengan Sat Sabhara Polres OKI, Kodim 0402/OKI-OI di sejumlah warung remang-remang yang ada di sepanjang jalan lintas timur OKI.
Dalam razia tersebut petugas gabungan menyisir kafe-kafe atau warung remang-remang yang diduga sebagai tempat mesum mulai dari Kecamatan Teluk Gelam hingga ke Hutan Tutupan Muara Brunai. Dari razia tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras dan sebanyak enam orang wanita asal Lampung yang diduga sebagai pekerja seks. Mereka yang berhasil diamankan kemudian dibawa ke kantor Sat PolPP OKI untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
Kasat Pol PP OKI, Alexander Bustomi mengatakan, razia ini dilakukan dalam rangkah menjaga suasana aman dan nyaman serta menjaga kesucian bulan ramadhan, dan juga didasari dari Perda No 13 tahun 2010 tentang ketertiban umum. “ Petugas gabungan telah melakukan razia ketempat-tempat yang diduga sering dijadikan tempat maksiat sehingga hal tersebut dapat mengganggu kondusifitas dan kenyamanan umat muslim yang melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan,” ungkap Alexander Bustomi.
Kasat Pol PP OKI, Alexander Bustomi juga menyampaikan bahwa razia berhasil mengamankan para pekerja di salah satu panti pijat yang perizinannya masih dipertanyakan, pihaknya akan menanyakan dan melakukan pembinaan terhadap mereka semua. “Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras ditempat yang perlu diklarifikasi tentang izin dan peredarannya,” ujar Kasat Pol PP OKI.
Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) OKI telah menyebarkan surat edaran sejak H-10 Ramadhan yang ditujukan ke tempat-tempat hiburan dan warung-remang-remang untuk menghentikan aktifitasnya. “ SatPol PP OKI akan terus melakukan pengawasan dan monitoring terhadap tempat-tempat tersebut dan terus memberikan teguran-teguran kalau memang ini nantinya masih meresakan masyarakat kita akan ambil tindakan tegas lain,” jelas Kasat Pol PP OKI, Alexander Bustomi.
Razia di lakukan Petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) OKI, Dinas Sosial (Dinsos) OKI bekerja sama dengan Sat Sabhara Polres OKI, Kodim 0402/OKI-OI di sejumlah warung remang-remang yang ada di sepanjang jalan lintas timur OKI.
Dalam razia tersebut petugas gabungan menyisir kafe-kafe atau warung remang-remang yang diduga sebagai tempat mesum mulai dari Kecamatan Teluk Gelam hingga ke Hutan Tutupan Muara Brunai. Dari razia tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras dan sebanyak enam orang wanita asal Lampung yang diduga sebagai pekerja seks. Mereka yang berhasil diamankan kemudian dibawa ke kantor Sat PolPP OKI untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
Kasat Pol PP OKI, Alexander Bustomi mengatakan, razia ini dilakukan dalam rangkah menjaga suasana aman dan nyaman serta menjaga kesucian bulan ramadhan, dan juga didasari dari Perda No 13 tahun 2010 tentang ketertiban umum. “ Petugas gabungan telah melakukan razia ketempat-tempat yang diduga sering dijadikan tempat maksiat sehingga hal tersebut dapat mengganggu kondusifitas dan kenyamanan umat muslim yang melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan,” ungkap Alexander Bustomi.
Kasat Pol PP OKI, Alexander Bustomi juga menyampaikan bahwa razia berhasil mengamankan para pekerja di salah satu panti pijat yang perizinannya masih dipertanyakan, pihaknya akan menanyakan dan melakukan pembinaan terhadap mereka semua. “Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras ditempat yang perlu diklarifikasi tentang izin dan peredarannya,” ujar Kasat Pol PP OKI.
Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) OKI telah menyebarkan surat edaran sejak H-10 Ramadhan yang ditujukan ke tempat-tempat hiburan dan warung-remang-remang untuk menghentikan aktifitasnya. “ SatPol PP OKI akan terus melakukan pengawasan dan monitoring terhadap tempat-tempat tersebut dan terus memberikan teguran-teguran kalau memang ini nantinya masih meresakan masyarakat kita akan ambil tindakan tegas lain,” jelas Kasat Pol PP OKI, Alexander Bustomi.