BIN Gadungan Divonis 3,6 Tahun
Kayuagung - Badan Intelejen Negara (BIN) gadungan, Yusrizal Efendi (41) warga Jalan Gotong Royong 1 Sako Baru Palembang dan Alamsyah (37) warga Jalan Pramuka, Sekayu Muba, di vonis 3,6 Tahun penjera oleh Menjelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, dalam sidang lanjutan di PN Kayuagung, Senin (27/6).
Putusan yang di jatuhkan oleh Manjelis Hakim yang diketuai Bambang Winarno, hakim anggota H Jeily Syaputra dan Irma H Nasution, lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sazili SH, yang menuntut kedua terdakwa 6 tahun penjara, atas kasus kepemilikan senjata api (Senpi) tanpa izin.
Terdakwa terbukti secara sah melawan hukum, karena memiliki dan menyimpan senjata api ilegal, perbuatan terdakwa melanggar pasal ayat 1 Undang - Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan, menyimpan, dan menguasai senpi illegal, junto UU no 1 tahun 1961.
"Perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan melawan hukum, hal-hal yang memberatkan terdakwa bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi negara, oleh sebab itu majelis hakim telah memutuskan terdakwa Yusrizal dan Alamsyah di Vonis tiga tahun Enam bulan penjara," kata Hakim ketua saat membacakan petikan putusan.
Atas putusan tersebut Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terkdakwa dan JPU untuk menerima, masih pikir-pikir atau banding. Sazili selaku JPU masih pikir-pikir. "Masih pikir-pikir," kata Sazili.
Terdakwa sempat memberikan tanggapan atas putusan mejelis hakim tersebut. "Sebenernya saya masih pikir-pikir untuk menerima atau mengajukan banding, kalau putusan ini benar-benar atas petimbangan majelis hakim, saya menerima, tetapi kalau ada unsur politik didalamnya demi tuhan saya tidak menerima," kata terdakwa.
Untuk diketahui kedua BIN gadungan itu ditangkap aparat gabungan Intel Kodim 0402/OKI, Intel Korem 044/Gapo, dan Dentinteldam II/Sriwijaya, setelah berkoordinasi dengan BIN daerah OI dan OKI, usai melaksanakan pengamanan kunjungan Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono ke Inderalaya.
Barang bukti yang disita dari mereka, mobil Mitsubishi Pajero putih pelat nopol palsu B 1084 BIN, kartu tanda pengenal BIN, surat tugas palsu, dan dua pistol FN 45 berikut 31 butir peluru kaliber 9 mm.
Mereka diamankan di parkiran depan toko roti Neng Bakery, Jalintim Inderalaya, Km 37, Kabupaten Ogan Ilir, pukul 13.00.
Modus BIN gadungan tersebut mendatangi kepala daerah. Alasannya pura-pura berkoordinasi dalam rangka penyelenggaraan pilkada, ujungnya minta uang kepada penjabat kepala daerah.
Sebelum ditangkap terdakwa sempat mendatangi kantor Pemkab OI. mereka mendatangi Penjabat (Pj) Bupati OI H Yulizar Dinoto, Selasa (24/11/2015). Alasannya menanyakan soal pelaksanaan pilkada. Mereka meminta sejumlah uang, belum tahu berapa jumlahnya.
Tapi malah terjadi cekcok, bahkan Sekda OI H Herman, diusir pelaku dari ruang kerja (Pj) Bupati. Herman lalu berkoordinasi dengan BIN daerah OI dan OKI. Rabu (25/11/2016) BIN gadungan itu datang lagi, lalu pergi sekitar pukul 10.30. Kemudian pukul 13.00, mereka ditangkap tim gabungan Intel TNI.
Putusan yang di jatuhkan oleh Manjelis Hakim yang diketuai Bambang Winarno, hakim anggota H Jeily Syaputra dan Irma H Nasution, lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sazili SH, yang menuntut kedua terdakwa 6 tahun penjara, atas kasus kepemilikan senjata api (Senpi) tanpa izin.
Terdakwa terbukti secara sah melawan hukum, karena memiliki dan menyimpan senjata api ilegal, perbuatan terdakwa melanggar pasal ayat 1 Undang - Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan, menyimpan, dan menguasai senpi illegal, junto UU no 1 tahun 1961.
"Perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan melawan hukum, hal-hal yang memberatkan terdakwa bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi negara, oleh sebab itu majelis hakim telah memutuskan terdakwa Yusrizal dan Alamsyah di Vonis tiga tahun Enam bulan penjara," kata Hakim ketua saat membacakan petikan putusan.
Atas putusan tersebut Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terkdakwa dan JPU untuk menerima, masih pikir-pikir atau banding. Sazili selaku JPU masih pikir-pikir. "Masih pikir-pikir," kata Sazili.
Terdakwa sempat memberikan tanggapan atas putusan mejelis hakim tersebut. "Sebenernya saya masih pikir-pikir untuk menerima atau mengajukan banding, kalau putusan ini benar-benar atas petimbangan majelis hakim, saya menerima, tetapi kalau ada unsur politik didalamnya demi tuhan saya tidak menerima," kata terdakwa.
Untuk diketahui kedua BIN gadungan itu ditangkap aparat gabungan Intel Kodim 0402/OKI, Intel Korem 044/Gapo, dan Dentinteldam II/Sriwijaya, setelah berkoordinasi dengan BIN daerah OI dan OKI, usai melaksanakan pengamanan kunjungan Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono ke Inderalaya.
Barang bukti yang disita dari mereka, mobil Mitsubishi Pajero putih pelat nopol palsu B 1084 BIN, kartu tanda pengenal BIN, surat tugas palsu, dan dua pistol FN 45 berikut 31 butir peluru kaliber 9 mm.
Mereka diamankan di parkiran depan toko roti Neng Bakery, Jalintim Inderalaya, Km 37, Kabupaten Ogan Ilir, pukul 13.00.
Modus BIN gadungan tersebut mendatangi kepala daerah. Alasannya pura-pura berkoordinasi dalam rangka penyelenggaraan pilkada, ujungnya minta uang kepada penjabat kepala daerah.
Sebelum ditangkap terdakwa sempat mendatangi kantor Pemkab OI. mereka mendatangi Penjabat (Pj) Bupati OI H Yulizar Dinoto, Selasa (24/11/2015). Alasannya menanyakan soal pelaksanaan pilkada. Mereka meminta sejumlah uang, belum tahu berapa jumlahnya.
Tapi malah terjadi cekcok, bahkan Sekda OI H Herman, diusir pelaku dari ruang kerja (Pj) Bupati. Herman lalu berkoordinasi dengan BIN daerah OI dan OKI. Rabu (25/11/2016) BIN gadungan itu datang lagi, lalu pergi sekitar pukul 10.30. Kemudian pukul 13.00, mereka ditangkap tim gabungan Intel TNI.