Sebanyak Rp 120 juta Uang Palsu Telah Bereda, Pecahan Rp 100 Ribu, Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu
Kayuagung - Masyarakat di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan sekitarnya harus meningkatkan kewaspadaan, karena Home Industry di Desa Pematang Panggang Kecamatan Mesuji telah mencetak uang palsu (Upal) kurang lebih Rp 120 juta.
Produksi Upal di Home Industry ini dipastikan telah berhenti karena polisi telah melakukan penggrebekan, penyitaan barang bukti dan penangkapan komplotan pelaku pencetak dan pengedar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu.
Hal tersebut dikatakan Kapolres OKI AKBP Amazona Pelamonia SIk SH didampingi Wakapolres Kompol M Adil SIK dan Kanit Pidsus saat menggelar press release di Mapolres OKI, Rabu (25/5).
Hingga kemarin, jajaran Polres OKI khususnya Unit Pidana Khusus dibackup Polsek Mesuji dan Pedamaran telah menangkap 4 orang komplotan pencetak dan pengedar upal. Inisial mereka yang mencetak upal yakni, AG (32) warga Desa Pematang Panggang Kecamatan Mesuji dan AM (30) warga Desa Dabukrejo Kecamatan Lempuing, keduanya ditangkap, Senin (23/5).
Sedangkan 2 orang yang mengedarkan upal yakni, Anton Wijaya (22) warga Desa Mukti Sari Kecamatan Lempuing Jaya, Ia ditangkap jajaran Polsek Mesuji Raya setelah menerima informasi warga bila ada orang yang berbelanja di sejumlah warung menggunakan upal, Kamis (19/5).
Lalu berselang beberapa hari kemudian, giliran Polsek Pedamaran menangkap pengedar upal lainnya bernama Deli Oktavianus (23) warga Jalan Cokro Aminoto Kelurahan Cintaraja Kayuagung OKI ditangkap di Desa Serinanti dusun 3 Kecamatan Pedamaran OKI usai membeli rokok, Sabtu (21/5) malam.
Kapolres menceritakan, kronologis pengungkapan upal ini bermula tertangkapnya Anton Wijaya di Mesuji Raya dengan barang bukti Rp 1.120.000 upal. Penangkapan ini dikembangkan sehingga polisi menggrebek Home Industry upal di Pematang Panggang. “Tapi pemilik rumah sudah melarikan diri, kami menyita barang bukti,” jelas AKBP Amazona.
Rincinya, barang bukti yang dista berupa printer untuk mencetak upal, kertas untuk dicetak sebagai upal, upal Rp 6.300.000 dan peralatan untuk mengkonsumsi sabu-sabu. Komplotan ini akan dijerat dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 dengan ancaman hukum 10 tahun penjara.
“Masih ada 1 pelaku yang kami kejar. Peran pelaku uang kami DPO-kan ini sebagai perantara penukaran Upal dengan uang asli,” ujar Kapolres OKI sembari mengatakan total upal yang sudah disita jajaran kepolisian lebih kurang Rp 9 jutaan.
Lebih jauh katanya, upal yang telah tercetak Rp 120 juta berdasarkan pengakuan kedua tersangka pencetak, sebagian kecil sudah beredar di Kabupaten OKI dan Ogan Ilir. “Uang palsu itu sudah beredar di warung-warung di wilayah OKI dan OI,” ujar Kapolres ini semua berdasarkan pengakuan tersangka yang sudah diamankan polisi.
Pengakuan AG dan AM, untuk mengedarkan upal tentunya memakai jasa perantara yang kini DPO dan masih buron namun identitasnya sudah diketahui polisi. “Uang asli Rp 1 juta bisa ditukar dengan Upal Rp 3 juta,” kata AG dan AM. Pembeli upal itu berasal dari lokal OKI namun ada juga dari Lampung. “Kami membuat sendiri dan belajar sendiri, mencetak upal sejak bulan April lalu,” ujar kedua tersangka. (dob)