Bappeda OKI Bahas Penyusunan RDTR Penyangga Industri dan Kawasan Minapolitan
Kayuagung - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel), melalui Badan perencanaan pembangunan daerah (Bappeda), menggelar rapat badan koordinasi penataan ruang daerah (BKPRD), yang dilaksanakan di Aula kantor Bappeda OKI tersebut sehubungan dengan akan disusunnya rencana detail tata ruang (RDTR) kawasan strategis diwilayah Kabupaten OKI, Selasa (31/5/2016).
Kepala Bappeda OKI, Makruf CM SIp MM mengatakan "Tujuan digelarnya rapat koordinasi ini untuk melakukan pembahasan mengenai penyusunan RDTR kawasan penyangga industri dan pembahasan penyusunan RDTR kawasan minapolitan Kabupaten OKI".
Kepala Bappeda OKI, Makruf CM SIp MM mengatakan "Tujuan digelarnya rapat koordinasi ini untuk melakukan pembahasan mengenai penyusunan RDTR kawasan penyangga industri dan pembahasan penyusunan RDTR kawasan minapolitan Kabupaten OKI".
Lebih lanjut Makruf CM SIp MM mengatakan, mengingat akan segera dilakukannya penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR) dan peraturan Zonasi kawasan penyangga industri Kecamatan Air sugihan maka kehadiran para stake holder baik dari pemerintah daerah maupun perwakilan perusahaan sangatlah penting.
"Pentingnya rapat yang digelar ini karena kita akan melakukan pembahasan mengenai bagaimana penyusunan RDTR kawasan penyangga industri dan pembahasan penyusunan RDTR kawasan minapolitan Kabupaten OKI, agar selaras dengan kepentingan bersama baik itu bagi pemerintah daerah, perusahaan maupun bagi kesejahteraan masyarakat," jelas Kepala Bappeda OKI.
Dalam rapat yang dihadiri oleh para stake holder baik dari Pemkab OKI maupun perwakilan perusahaan yang hadir, Makruf menjelaskan, jika dalam penyusunan rencana detail tata ruang ini tidak dilakukan secara baik, teliti dan seksama maka dikhawatirkan akan berdampak negatif dikemudian hari. "Jika kita gegabah dalam mengambil tindakan makan dampak yang bakal timbul bermacam-macam, entah itu bisa menyangkut masalah hukum atau permasalahan-permasalahan lainnya," tutur Makruf CM SIp MM.
Dijelaskan juga bahwa Pemerintah Kabupaten OKI akan menyusun beberapa kawasan strategis sesuai dengan amanat Peraturan Daerah nomor 9 tentang RTRW Kabupaten OKI 2013 - 2033, dan untuk tahun ini akan disusun 2 kawasan strategis seperti disebutkan di atas.
Selain itu, Ia juga menegaskan kepada semua stakeholder baik itu dari pemerintah daerah maupun perusahaan apabila ada masalah dilapangan tolong segera laporkan langsung kepada pimpinan masing-masing.
"Harus diingat apabila ada masalah dilapangan segera laporkan kepada pimpinan masing-masing, hal ini agar masalah yang terjadi dapat segera diatasi," himbaunya.