Warga Palembang Kembalikan Kartu KIS
Kayuagung - Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah tanda kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang komprehensif pada fasilitas kesehatan melalui mekanisme rujukan berjenjang dan atas indikasi medis. KIS yang di terbitkan oleh BPJS Kesehatan untuk seluruh peserta jaminan kesehatan termasuk Penerima Bantuan Iuran (PBI). KIS yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua jenis kepesertaan. Pertama, kelompok masyarakat yang wajib mendaftar dan membayar iuran, baik membayar sendiri (mandiri), ataupun berkontribusi bersama pemberi kerjanya ( buruh atau pekerja). Kedua, kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu yang didaftarkan oleh pemerintah dan iurannya dibayari oleh pemerintah (Penerima Bantuan Iuran atau PBI). Sementara pemegang kartu eks Askes, Jamkesmas masih tetap berlaku sesuai ketentuan sepanjang belum diganti dengan KIS.
Dalam pertemuan dengan awak media BPJS Kesehatan Cabang Utama Palembang , dijelaskan bahwa tahun ini peserta KIS-PBI di wilayah kantor cabang Utama Palembang, dengan cakupan wilayah kerja Kota Palembang sebanyak 444.646 jiwa peserta, Kabupaten Banyuasin302.097 jiwa peserta, Kabupaten Musi Banyuasin 187.992 jiwa peserta, Kabupaten Ogan Ilir sebanyak 172.871 jiwa peserta, dan Kabupaten Ogan Komering Ilir sebanyak 268.987 jiwa peserta, dengan demikian total keseluruhan 1.375.593 jiwa peserta.
Menurut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Palembang , dr. Sudarto KS, AAK , untuk tahun ini ada sekitar 12.122 penerima KIS-PBI di non aktifkan, karena warga tersebut setelah divalidasi ada yang meninggal dunia dan juga terjadi perubahan status tidak miskin lagi atau juga berubah domisili. Tetapi menurut Sudarto untuk wilayah Palembang sendiri banyak warga yang memiliki kesadaran tinggi, yaitu tidak mau menerima kartu KIS-PBI karena merasa diri mereka sudah mampu dan berkecukupan secara ekonomi, kemudian beralih menjadi peserta mandiri. “ hebat loh , warga Palembang ini sangat punya hati nurani, dari data yang kita punya, ada sekitar 80 warga Palembang yang dulu menerima KIS-PBI, sekarang lebih memilih bayar iuran sendiri atau menjadi peserta mandiri, dan ini menurut saya sangat luar biasa” ungkapnya. Dia juga menjelaskan bagi peserta KIS non aktif ini diminta untuk segera mendaftar ke BPJS Kesehatan sebagai peserta mandiri, dan mereka akan memiliki perbedaan, karena kartu mereka langsung aktif tidak perlu menunggu sampai 14 hari, sebab data mereka sudah ada.
Sudarto juga menjelaskan bahwa di awal januari 2016 lalu, BPJS Kesehatan sudah membentuk Posko Pemantauan dan Penanganan Pengaduan Distribusi KIS-PBI, baik di tingkat kantor pusat, divisi regional kantor cabang dan kantor layanan operasional kabupaten/kota (KLOK). “ posko ini nantinya berfungsi untuk memantau distribusi KIS-PBI yang diserahkan BPJS Kesehatan ke pihak ke III (PT Pos dan JNE), apakah kartu tersebut sudah benar-benar sampai kepada sasaran atau peserta Jamkesmas”, jelasnya.
Pemegang KIS-PBI mendapatkan pelayanan kelas III, seandainya seluruh ruang kelas III rumah sakit mitra BPJS Kesehatan semuanya penuh, maka peserta akan dianaikan kelas menjadi kelas II, dengan biaya tetap kelas III. Tetapi seandainya pemegang kartu KIS-PBI menaikkan kelas sendiri dari kelas III ke kelas II atau I, maka kepesertaannya sebagai pemegang katu KIS-PBI di cabut. “ kalau naik kelas sendiri tanpa ada prosedur , si peserta itu akan dicabut kepesertaannya sebagai pemegang KIS-PBI karena sudah dianggap mampu” ,tegasnya. (C'Mar)