Penutupan Program Kegiatan Isbat Nikah Kabupaten OKI


Kayuagung - Sebanyak 72 pasangan di Kabupaten Ogan Komering Ilir mengikuti Program Terpadu Isbat (penetapan) nikah. Program ini, di laksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir melalui Kesra Setda Kabupaten OKI yang digagas oleh Bupati OKI Iskandar,SE, Kementrian Agama OKI dan Pengadialan Agama OKI serta Catatan Sipil.

Program Kegiatan Isbat Nikah resmi di tutup oleh Asisten III Setda OKI H. Masherdata Musa’i, SH Msi yang bertemakan "Melalui Kegiatan Program Terpadu Isbat Nikah Mari Kita Budayakan Masyarakat Taat Hukum dan Tertib Administrasi dalam Segala Bidang Pelayanan Publik Pemerintah" dilaksanakan di halaman Kantor Bupati OKI, Selasa (29/12/15)

Menurut Asisten III Setda OKI H.Masherdata Musa’i, SH Msi pelaksanaan program isbat nikah adalah sesuatu bentuk pelayanan pemerintah terhadap masyarakat,  khususnya bagi masyarakat yang telah menikah secara agama namun belum ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian agama. Penetepan surat nikah sangat penting sebagai hukum negara salah satu persayaratan administrasi pembuatan Akta Kelahiran dan untuk pergi Umroh.

kesra 2Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (KabagKesra) Setda Kabupaten OKI, Asnil Fikri  mengatakan Isbat (penetapan) nikah ini membantu masyarakat yang tidak mempunyai buku nikah, sehingga mempunyai legalitas agar segala urusan lebih mudah. Dengan dicatatnya pernikahan dalam buku nikah ini maka persoalan kependudukan bisa di atasi.

“Secara keseluruhan Program Kegiatan Isbat Nikah sudah terealisasi sebanyak 325 pasang diseluruh kecamatan – kecamatan yang ada di Kabupaten OKI”, tambah Asni.

Pencatatan nikah sudah ada aturannya sejak jaman Indonesia merdeka, dan dalam agama melakukan kegiatan yang penting seperti utang-piutang termasuk jual beli, juga termasuk nikah harus dicatatkan. Para ulama dalam kompilasi hukum islam tiap-tiap pernikahan harus dicatat berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Peserta Isbat Nikah Ibu Lusiukasi dan Pak Sukriadi yang telah menikah secara agama 11 tahun merasa senang telah melaksanakan isbat nikah, karena sudah tercatat dan diakui Negara.
Diberdayakan oleh Blogger.