Penutupan Program Kegiatan Isbat Nikah Kabupaten OKI
Kayuagung - Sebanyak
72 pasangan di Kabupaten Ogan Komering Ilir mengikuti Program Terpadu
Isbat (penetapan) nikah. Program ini, di laksanakan oleh Pemerintah
Kabupaten Ogan Komering Ilir melalui Kesra Setda Kabupaten OKI yang
digagas oleh Bupati OKI Iskandar,SE, Kementrian Agama OKI dan
Pengadialan Agama OKI serta Catatan Sipil.
Program
Kegiatan Isbat Nikah resmi di tutup oleh Asisten III Setda OKI H.
Masherdata Musa’i, SH Msi yang bertemakan "Melalui Kegiatan Program
Terpadu Isbat Nikah Mari Kita Budayakan Masyarakat Taat Hukum dan Tertib
Administrasi dalam Segala Bidang Pelayanan Publik Pemerintah"
dilaksanakan di halaman Kantor Bupati OKI, Selasa (29/12/15)
Menurut
Asisten III Setda OKI H.Masherdata Musa’i, SH Msi pelaksanaan program
isbat nikah adalah sesuatu bentuk pelayanan pemerintah terhadap
masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang telah menikah secara agama
namun belum ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian agama.
Penetepan surat nikah sangat penting sebagai hukum negara salah satu
persayaratan administrasi pembuatan Akta Kelahiran dan untuk pergi
Umroh.
Kepala
Bagian Kesejahteraan Rakyat (KabagKesra) Setda Kabupaten OKI, Asnil
Fikri mengatakan Isbat (penetapan) nikah ini membantu masyarakat yang
tidak mempunyai buku nikah, sehingga mempunyai legalitas agar segala
urusan lebih mudah. Dengan dicatatnya pernikahan dalam buku nikah ini
maka persoalan kependudukan bisa di atasi.
“Secara
keseluruhan Program Kegiatan Isbat Nikah sudah terealisasi sebanyak 325
pasang diseluruh kecamatan – kecamatan yang ada di Kabupaten OKI”,
tambah Asni.
Pencatatan
nikah sudah ada aturannya sejak jaman Indonesia merdeka, dan dalam
agama melakukan kegiatan yang penting seperti utang-piutang termasuk
jual beli, juga termasuk nikah harus dicatatkan. Para ulama dalam
kompilasi hukum islam tiap-tiap pernikahan harus dicatat berdasarkan
undang-undang yang berlaku.
Peserta
Isbat Nikah Ibu Lusiukasi dan Pak Sukriadi yang telah menikah secara
agama 11 tahun merasa senang telah melaksanakan isbat nikah, karena
sudah tercatat dan diakui Negara.