Kawasan Tanpa Rokok Di Sosialisasikan Dinkes OKI Sesuai Peraturan Bupati


Kayuagung - Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ilir mensosialisasikan Peraturan Daerah Kabupaten OKI Nomor 6 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang bertempat di hotel Dinesti Resort Kayuagung. (15/12/2015)

Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok dibuka oleh Asisten IV Sekda OKI Bidang Administrasi H. Ahmad, S.sos, MM. Dan dihadiri dari berbagai lintas sektor Kasi penyelidik Sat. Pol PP OKI, Departemen Agama OKI, Dinas Pendidikan OKI, Rektor UNISKI, Pimpinan Kayuagung Radio Richard. ARG, Ketua IDI OKI, Ketua PPNI OKI, Ketua, HAKLI OKI, Seluruh Pimpinan Puskesmas Se Kabupaten OKI dan salah satu Pimpinan Rumah Makan yang ada di kota Kayuagung.

dinkesKawasan Tanpa Rokok bertujuan sebagai upaya pengendalian penyakit tidak menular, dalam sambutannya Bupati OKI yang diwakili Asisten IV Sekda OKI Bidang Administrasi H. Ahmad, S.sos, MM mengatakan, “merokok merupakan penyakit yang harus kita hindari, sesuai dengan perda no 6 Th 2015 ini ada sanksinya setia orang yang merokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok ada dalam pasal 7 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 hari atau denda Rp. 50.000,- dan setiap pimpinan atau penanggung jawab kawasan tanpa rokok sesuai pasal 8 ayant (1) dipidana kurungan paling lama 10 hari atau denda Rp. 1.000.000,- jadi diharpkan nantinya kepada petugas Sat. Pol PP untuk mengawasi beberapa tempat-tampat untuk diterapkan atau di coba, seperti di hotel-hotel, tempat umum dan rumah sakit tentunya.

Ahmad berharap,“Agar bisa disosialisasikan sesuai Peraturan Bupati no 41 tahun 2014 dan Peraturan Daerah no 6 tahun 2015 Kawasan Tanpa Rokok, dan diterapkan ditempat masing-masing dan untuk mengatasi permasalahan ini Pemerintah Kabupaten OKI mengambil kebijakan dengan menetapkan kawasan tanpa rokok untuk melindungi seluruh masyarakat agar terhindar dari bahaya asap rokok, jadi ini pun harus disosialisasikan ke anak-anak sekolah karena kebanyakan pemula terutama anak-anak sekolah, diharapkan ini bisa disosialisasikan mulai dari SD, SMP, SMA/sederajat.

Kepala dinas kesehatan OKI H. M. Lubis,SKM,M.Kes berharap,”Peraturan daerah nomor 6 bisa terwujud di masyarakat di tempat-tempat umum, di fasilitas pelayanan masyarakat, di sekolah, dapat menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat tanpa merokok di dalam ruangan dan merokoklah di tempat-tempat yang telah kita siapkan, kami juga akan mensosialisasikan secara bertahap ke semua kecamatan-kecamatan melalui tanda mohon tidak merokok, atau dilarang merokok, kemudian sosialisasi melalui Banner, spanduk dan baleho di jalan-jalan, semoga ini bisa terrealisasi dan bisa terwujud sesuai apa yang kita cita-citakan menciptakan udara yang segar, menciptakan masyarakat yang sehat, melindungi masyarakat dari pencemaran udara dengan adannya kawasan tanpa rokok dan peraturan daerah”.

Selaku ketua pelaksana Dr. Arief mengatakan,”Sesuai dengan peraturan bupati no 41 tahun 2014 dan peraturan daerah no 6 tahun 2015 itu tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) jadi di dalam peraturan itu ada tujuh kawasan KTR yaitu, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, perkantoran baik itu kantor pemerintah maupun swasta, angkutan umum dan tempat-tempat umum lainnya seperti hotel, rumah makan dll. Intinya peraturan ini bukan melarang orang untuk merokok tetapi merokoklah ditempat yang telah disediakan kecuali dalam tujuh kawasan tadi di tempat-tempat pelayanan kesehatan baik itu di rumah sakit, puskesmas, puskesdes dll, dan juga di sekolah Sampai batas di luar pagar, dan kawasan yang lainnya harus menyediakan tempat atau kawasan untuk merokok, dan ini merupakan upaya dalam pengendalian penyakit tidak menular yang disebabkan oleh merokok itu contoh enam dari delapan kematian terbesar di sebabkan oleh merokok seperti, penyakit jantung pembuluh darah, stroek jadi rokok itu bisa menyebabkan penyumbatan di pembuluh darah, dengan adanya KTR ini kita akan memiliki udara yang sehat dan bersih, menekan angka perokok pemula, dan anak-anak, lansia, ibu hamil akan terhindar dari asap rokok, kedepan kita akan melakukan pembinaan terus menerus dan pembinaaan dengan jaringan kita, jadi KTR ini nanti akan ada jaringan mulai dari kesehatan pengadilan agama, satpol pp dan dari media”.

Sementara itu salah satu peserta yang hadir dalam sosialisasi tentang kawasan tanpa rokok Kasat Pol. PP Alexsander,SP.Msi melalui kasi penyelidik dan penindakan Darmawati mengatakan,”dengan adannya Sosialisasi Perbup dan Perda kawasan tanpa rokok ini otomatis tugas pol pp bertambah satu lagi, dan ini sangat menarik sekali karena masalah merokok merupakan kebiasaan yang buruk dan bukan termasuk hak azasi manusia, himbauan saya kepada instansi terkait agar segera dibuat/ditempel kalimat larangan merokok di tempat-tempat kawasan tanpa rokok dan ini harus diawasi”.


BACA JUGA : 
Dinkes OKI Adakan Petemuan Konseler Upaya Berhenti Merokok 
Dinas Kesehatan OKI Adakan Pertemuan Metode IVA Bagi Bidan Puskesmas 
Diberdayakan oleh Blogger.