Kawasan Tanpa Rokok Di Sosialisasikan Dinkes OKI Sesuai Peraturan Bupati
Kayuagung - Dinas
Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ilir mensosialisasikan Peraturan
Daerah Kabupaten OKI Nomor 6 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati Nomor 41
Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang bertempat di hotel Dinesti
Resort Kayuagung. (15/12/2015)
Sosialisasi
Kawasan Tanpa Rokok dibuka oleh Asisten IV Sekda OKI Bidang
Administrasi H. Ahmad, S.sos, MM. Dan dihadiri dari berbagai lintas
sektor Kasi penyelidik Sat. Pol PP OKI, Departemen Agama OKI, Dinas
Pendidikan OKI, Rektor UNISKI, Pimpinan Kayuagung Radio Richard.
ARG, Ketua IDI OKI, Ketua PPNI OKI, Ketua, HAKLI OKI, Seluruh Pimpinan
Puskesmas Se Kabupaten OKI dan salah satu Pimpinan Rumah Makan yang ada
di kota Kayuagung.
Kawasan
Tanpa Rokok bertujuan sebagai upaya pengendalian penyakit tidak
menular, dalam sambutannya Bupati OKI yang diwakili Asisten IV Sekda OKI
Bidang Administrasi H. Ahmad, S.sos, MM mengatakan, “merokok merupakan
penyakit yang harus kita hindari, sesuai dengan perda no 6 Th 2015 ini
ada sanksinya setia orang yang merokok di tempat atau area yang
dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok ada dalam pasal 7 ayat (1),
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 hari atau denda Rp.
50.000,- dan setiap pimpinan atau penanggung jawab kawasan tanpa rokok
sesuai pasal 8 ayant (1) dipidana kurungan paling lama 10 hari atau
denda Rp. 1.000.000,- jadi diharpkan nantinya kepada petugas Sat. Pol PP
untuk mengawasi beberapa tempat-tampat untuk diterapkan atau di coba,
seperti di hotel-hotel, tempat umum dan rumah sakit tentunya.
Ahmad
berharap,“Agar bisa disosialisasikan sesuai Peraturan Bupati no 41
tahun 2014 dan Peraturan Daerah no 6 tahun 2015 Kawasan Tanpa Rokok, dan
diterapkan ditempat masing-masing dan untuk mengatasi permasalahan ini
Pemerintah Kabupaten OKI mengambil kebijakan dengan menetapkan kawasan
tanpa rokok untuk melindungi seluruh masyarakat agar terhindar dari
bahaya asap rokok, jadi ini pun harus disosialisasikan ke anak-anak
sekolah karena kebanyakan pemula terutama anak-anak sekolah, diharapkan
ini bisa disosialisasikan mulai dari SD, SMP, SMA/sederajat.
Kepala
dinas kesehatan OKI H. M. Lubis,SKM,M.Kes berharap,”Peraturan daerah
nomor 6 bisa terwujud di masyarakat di tempat-tempat umum, di fasilitas
pelayanan masyarakat, di sekolah, dapat menerapkan perilaku hidup bersih
dan sehat tanpa merokok di dalam ruangan dan merokoklah di
tempat-tempat yang telah kita siapkan, kami juga akan mensosialisasikan
secara bertahap ke semua kecamatan-kecamatan melalui tanda mohon tidak
merokok, atau dilarang merokok, kemudian sosialisasi melalui Banner,
spanduk dan baleho di jalan-jalan, semoga ini bisa terrealisasi dan bisa
terwujud sesuai apa yang kita cita-citakan menciptakan udara yang
segar, menciptakan masyarakat yang sehat, melindungi masyarakat dari
pencemaran udara dengan adannya kawasan tanpa rokok dan peraturan
daerah”.
Selaku
ketua pelaksana Dr. Arief mengatakan,”Sesuai dengan peraturan bupati no
41 tahun 2014 dan peraturan daerah no 6 tahun 2015 itu tentang Kawasan
Tanpa Rokok (KTR) jadi di dalam peraturan itu ada tujuh kawasan KTR
yaitu, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar,
tempat anak bermain, tempat ibadah, perkantoran baik itu kantor
pemerintah maupun swasta, angkutan umum dan tempat-tempat umum lainnya
seperti hotel, rumah makan dll. Intinya peraturan ini bukan melarang
orang untuk merokok tetapi merokoklah ditempat yang telah disediakan
kecuali dalam tujuh kawasan tadi di tempat-tempat pelayanan kesehatan
baik itu di rumah sakit, puskesmas, puskesdes dll, dan juga di sekolah
Sampai batas di luar pagar, dan kawasan yang lainnya harus menyediakan
tempat atau kawasan untuk merokok, dan ini merupakan upaya dalam
pengendalian penyakit tidak menular yang disebabkan oleh merokok itu
contoh enam dari delapan kematian terbesar di sebabkan oleh merokok
seperti, penyakit jantung pembuluh darah, stroek jadi rokok itu bisa
menyebabkan penyumbatan di pembuluh darah, dengan adanya KTR ini kita
akan memiliki udara yang sehat dan bersih, menekan angka perokok pemula,
dan anak-anak, lansia, ibu hamil akan terhindar dari asap rokok,
kedepan kita akan melakukan pembinaan terus menerus dan pembinaaan
dengan jaringan kita, jadi KTR ini nanti akan ada jaringan mulai dari
kesehatan pengadilan agama, satpol pp dan dari media”.
Sementara
itu salah satu peserta yang hadir dalam sosialisasi tentang kawasan
tanpa rokok Kasat Pol. PP Alexsander,SP.Msi melalui kasi penyelidik dan
penindakan Darmawati mengatakan,”dengan adannya Sosialisasi Perbup dan
Perda kawasan tanpa rokok ini otomatis tugas pol pp bertambah satu lagi,
dan ini sangat menarik sekali karena masalah merokok merupakan
kebiasaan yang buruk dan bukan termasuk hak azasi manusia, himbauan saya
kepada instansi terkait agar segera dibuat/ditempel kalimat larangan
merokok di tempat-tempat kawasan tanpa rokok dan ini harus diawasi”.
BACA JUGA :
Dinkes OKI Adakan Petemuan Konseler Upaya Berhenti Merokok
Dinas Kesehatan OKI Adakan Pertemuan Metode IVA Bagi Bidan Puskesmas
BACA JUGA :
Dinkes OKI Adakan Petemuan Konseler Upaya Berhenti Merokok
Dinas Kesehatan OKI Adakan Pertemuan Metode IVA Bagi Bidan Puskesmas