Izin Perusahaan Perkebunan Yang Beroperasi di OKI Dibekukan
Kayuagung - Dinas Perkebunan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Ir H Asmar Wijaya MSi mengaku belum mendapat tembusan atau petunjuk dari Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) mengenai perusahaan yang terbukti menyebabkan kebakaran lahan dikenakan pembekuan izin.
Perusahaan yang dibekukan ada 4 perusahaan dimaksud tadi yakni, PT Bumi Mekar Hijau (BMH) bergerak dibidang hutan tanaman industri (HTI), PT Tempirai Palm Resource, PT Waringin Agri Jaya (WAJ), dan PT Rusenlindo Putra Prima (RPP) yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit.
Kepala Dinas Perkebunan Ir H Asmar Wijaya MSi, Rabu (23/12) mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait pembekuan izin 4 perusahaan yang beroperasi di OKI. Tetapi pihaknya belum mendapatkan tembusan secara tertulis. “Kita baru mendapat informasi saja, tetapi secara resmi, tembusan tertulis belum ada dari Kementrian Lingkungan Hidup,” kata Asmar.
Menurut Asmar, jika memang izinya dibekukan otomatis, perusahaan tersebut tidak boleh beroperasi di kawasan yang izinya di bekukan itu. “Tetapi sampai saat ini kita belum mendapatkan tembusannya, kalau sudah ada tembusannya, pasti disurat itu sudah ada petunjuk dari pemerintah pusat, terkait langkah-langkah kedepan yang harus kita lakukan untuk perusahaan yang disanksi itu,” ujar Asmar pada wartawan.
Saat ini pihaknya belum bisa mengambil langkah apa yang harus dilakukan pemerintah untuk perusahaan yang di bekukan izinnya itu. “Apakah perusahaan tidak boleh beroperasi dilahan yang terbakar saja, atau perusahaan itu harus berhenti beroperasi atau bagaimana, kita belum tahu, nanti kita tunggu dulu petunjuk pemerintah pusat, karena Hak Guna Usaha (HGU) nya tidak dicabut,” tutur Asmar.
Masih kata Asmar, mengenai PT Tempirai, memang direkomendasikan Bupati OKI H Iskandar SE, untuk di cabut HGU. “Khusus PT Tempirai yang lahanya terbakar sempat dikunjungi pak Presiden Joko Widodo, perusahaan itu bukan hanya izinnya yang kita cabut, tetapi HGU sudah direkomendasikan Pak Bupati ke BPN RI untuk di cabut HGU nya,” kata Asmar karena memang lahan yang terbakar itu jelas di wilayah perusahaan.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) OKI Iswardi mengatakan, pihaknya belum menerima petunjuk dari pusat terkait pembekuan izin perusahaan tersebut. “Kita juga belum mendapat tembusan, kalau masalah izinnya yang dibekukan, berarti itu ranahnya Pemkab OKI melalui pertanahan. Berbeda kalau HGU yang di cabut, kalau HGU yang di cabut itu ranahnya BPN,” kata Iswardi.
Terpisah, Kapolres OKI AKBP M Zulkarnain SIk melalui Kasat Reskrim AKP Dikri Olfandi SH SIk mengatakan, proses pidana untuk perusahaan yang sengaja membakar lahan itu masih berlanjut. “Salah satunya Manajer PT RPP, Paino bin Setu (41), yang ditangkap karena diduga lalai hingga menyebabkan kebakaran di lahan PT RPP.
Pihak Polres juga melakukan audit PT RPP, hasil audit PT RPP yang memiliki Izin Operasional seluas 3.747, 08 Ha hanya memiliki sarana dan prasana sebanyak 2 mesin pompa air dengan dilengkapi selang sepanjang 300 meter dengan Tedmon Air 1000 liter. “Dengan peralatan seadanya tersebut perusahaan tidak mampu memadamkan api yang akhirnya api membakar lahan dalam izin perusahaan,” tutur Dikri.
Adapun lokasi yang terbakar masuk dalam izin PT RPP tadi yaitu, seluas 203 hektar sejak hari Rabu lalu, terletak di Blok L 11, L 12, M 10, M 11, M 12 dan M 13. “Setelah di audit dan dilakukan pemantauan di lapangan seluas 203 hektar yang terbakar di atas lahan perusahaan RPP,” tandasnya. (dob)