Dana Desa Tahap 3 Belum Disalurkan Pemerintah Pusat
Kayuagung - Dana desa tahap 3 oleh Pemerintah pusat seharusnya telah menyalurkan dana desa tahap 3 pada Minggu ke-2 Oktober lalu. Akan tetapi hingga Minggu pertama November, dana tersebut masih macet karena memang belum disalurkan ke kas pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
“Seluruh daerah di Indonesia belum menerima dana desa tahap 3, karena memang belum ditransfer oleh pusat ke kas daerah,” kata Usman Rosadi SSTP selaku Kabid Pengelola Keuangan dan UEM pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) OKI, Selasa (3/11/15).
Usman Rosadi yang mewakili Kepala BPMPD OKI Hj Nursula SSos menambahkan, pihaknya tidak mengetahui secara detail alasan dari pemerintah pusat terkait macetnya penyaluran dana desa tahap 3, padahal penyaluran tahap 1 dan 2 tidak ada kendala.
Namun katanya, untuk dana desa tahap 1 dan tahap 2 sudah disalurkan pemerintah daerah ke masing-masing kas desa. Namun demikian, masih banyak desa yang belum mencairkannya karena belum menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban.
“Seluruh desa di OKI sudah menyusun dan menyerahkan APBDes ke kami, dan sudah kami teruskan ke pusat,” tambah Usman sembari mengatakan meskipun sudah menyusun APBDes bukan berarti desa tersebut sudah mencairkan dana desa.
Ia menjelaskan, syarat pencairan dana desa tahap 1 yakni setiap desa harus menyerahkan susunan APBDes. Lalu syarat pencairan dana desa tahap 2 yakni laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahap 1. Adanya desa yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban menjadi kendala tidak bisa mencairkan dana desa tahap 2.
Lebih lanjut dia mengatakan, pengelolaan dana desa tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian. Hal itu untuk mengantisipasi timbulnya persoalan hukum di kemudian hari.
Sebelumnya, Bupati OKI H Iskandar SE telah menginstruksikan seluruh kepala desa agar tidak ragu dalam mengelola dana desa dan bantuan lainnya untuk desa, namun dananya dikelola dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan di depan hukum.
Tahun ini Kabupaten OKI menerima dana desa sebesar Rp 80.128.511 000. Dana desa tahap 1 telah disalurkan ke OKI pada minggu ke-2 bulan April lalu, nominalnya 40 persen dari total dana desa atau lebih kurang Rp 32.051.404 000.
Sedangkan dana desa tahap 2 juga sudah disalurkan pada minggu kedua bulan Agustus, nominalnya juga 40 persen atau juga sama Rp 32.051.404.000.
Sedangkan dana desa tahap 3 seharusnya disalurkan dari pemerintah pusat pada minggu ke-2 Oktober sebesar 20 persen atau Rp 16.025.702.000, namun dana desa tahap 3 ini justru macet. (dob)
“Seluruh daerah di Indonesia belum menerima dana desa tahap 3, karena memang belum ditransfer oleh pusat ke kas daerah,” kata Usman Rosadi SSTP selaku Kabid Pengelola Keuangan dan UEM pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) OKI, Selasa (3/11/15).
Usman Rosadi yang mewakili Kepala BPMPD OKI Hj Nursula SSos menambahkan, pihaknya tidak mengetahui secara detail alasan dari pemerintah pusat terkait macetnya penyaluran dana desa tahap 3, padahal penyaluran tahap 1 dan 2 tidak ada kendala.
Namun katanya, untuk dana desa tahap 1 dan tahap 2 sudah disalurkan pemerintah daerah ke masing-masing kas desa. Namun demikian, masih banyak desa yang belum mencairkannya karena belum menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban.
“Seluruh desa di OKI sudah menyusun dan menyerahkan APBDes ke kami, dan sudah kami teruskan ke pusat,” tambah Usman sembari mengatakan meskipun sudah menyusun APBDes bukan berarti desa tersebut sudah mencairkan dana desa.
Ia menjelaskan, syarat pencairan dana desa tahap 1 yakni setiap desa harus menyerahkan susunan APBDes. Lalu syarat pencairan dana desa tahap 2 yakni laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahap 1. Adanya desa yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban menjadi kendala tidak bisa mencairkan dana desa tahap 2.
Lebih lanjut dia mengatakan, pengelolaan dana desa tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian. Hal itu untuk mengantisipasi timbulnya persoalan hukum di kemudian hari.
Sebelumnya, Bupati OKI H Iskandar SE telah menginstruksikan seluruh kepala desa agar tidak ragu dalam mengelola dana desa dan bantuan lainnya untuk desa, namun dananya dikelola dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan di depan hukum.
Tahun ini Kabupaten OKI menerima dana desa sebesar Rp 80.128.511 000. Dana desa tahap 1 telah disalurkan ke OKI pada minggu ke-2 bulan April lalu, nominalnya 40 persen dari total dana desa atau lebih kurang Rp 32.051.404 000.
Sedangkan dana desa tahap 2 juga sudah disalurkan pada minggu kedua bulan Agustus, nominalnya juga 40 persen atau juga sama Rp 32.051.404.000.
Sedangkan dana desa tahap 3 seharusnya disalurkan dari pemerintah pusat pada minggu ke-2 Oktober sebesar 20 persen atau Rp 16.025.702.000, namun dana desa tahap 3 ini justru macet. (dob)