Revitalisasi Rusun Timbulkan Keresahan Penghuni Rusun
KAYUAGUNG RADIO, Palembang - Rumah susun (Rusun) di kawasan 26 ilir akan 'diremajakan'. Dari 3.584 kamar yang sudah ada, rusun akan ditambah menjadi 9.049 kamar dari berbagi type. Setiap tower dibangun 20 lantai terdiri dari 53 blok, dengan luas pembangunan total berjumlah 24 hektar.
Rusunawa akan berubah menjadi rumah susun sederhana milik (rusunami), dimana pembangunannya mirip apartemen megah, ditambah dengan ruko, ruang publik dan fasilitas food court.
Perum Perumnas menargetkan, lama pembangunan memakan waktu selama 2 tahun, dimana groundbreaking direncanakan Desember 2015 ini.
Selama dibangun, Perum Perumnas akan memberikan uang pengganti kepada pemilik selama proses pembangunan, yakni type 18 sebesar Rp 5 juta/tahun, type 36 Rp 7,5 juta /tahun, dan type 54 Rp 10 juta / tahun.
General Manager Perum Perumnas, Rohmad Budiyanto mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan sosialisasi kepada pemilik rusun. Pemilik tidak dikenakan biaya lain, sehingga ketentuan sistem sewa ada pada pemilik.
“Iya, itu sudah kebijakan pemilik, karena pemilik yang memiliki rusun ini. Kami tidak bisa apa-apa, untuk penyewa adalah kebijakan pemilik,” singkat dia kepada BeritaPagi melalui ponselnya.
Tidak jauh berbeda, Manager Proyek Rusunami Perum Perumnas Leo Manurung mengatakan, pihaknya menyerahkan kepada pemilik terhadap kebijakan kepada penyewa. “Pemilik sebenarnya yang memiliki kewewenangan ini. Memang ini berdampak pada sosial ekonomi masyarakat yang sudah lama tinggal, namun inilah kondisinya,” kata Leo.
Leo menjelaskan peremajaan ini harus dilakukan, sebab wajah Kota Palembang menjadi kurang baik dengan kondisi rusun saat ini, sehingga pemerintah memutuskan sudah layak direvitalisasi.
“Memang ada dampak-dampak yang terjadi terhadap pembangunan, namun soal penyewa ini sepenuhnya hak pemilik, jika memang pemilik berkenan seharusnya memang disewakan lagi kepada penyewa lama, namun itu kebijakan pemilik, bukan kami,” terangnya.
Herlina, salah satu penghuni rusun blok 43 yang secara tegas menolak kebijakan pemerintah tersebut. “Saya sudah sejak 1983 di sini dan saya juga bilang ke suami agar jangan isi surat perjanjian. Kami mau tinggal di mana, uang yang ditawarkan mana cukup,” ujar wanita yang akrab dipanggil Bu Iin ini.
Reporter : Cek Rul
Editor : Cek Mar
Rusunawa akan berubah menjadi rumah susun sederhana milik (rusunami), dimana pembangunannya mirip apartemen megah, ditambah dengan ruko, ruang publik dan fasilitas food court.
Perum Perumnas menargetkan, lama pembangunan memakan waktu selama 2 tahun, dimana groundbreaking direncanakan Desember 2015 ini.
Selama dibangun, Perum Perumnas akan memberikan uang pengganti kepada pemilik selama proses pembangunan, yakni type 18 sebesar Rp 5 juta/tahun, type 36 Rp 7,5 juta /tahun, dan type 54 Rp 10 juta / tahun.
General Manager Perum Perumnas, Rohmad Budiyanto mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan sosialisasi kepada pemilik rusun. Pemilik tidak dikenakan biaya lain, sehingga ketentuan sistem sewa ada pada pemilik.
“Iya, itu sudah kebijakan pemilik, karena pemilik yang memiliki rusun ini. Kami tidak bisa apa-apa, untuk penyewa adalah kebijakan pemilik,” singkat dia kepada BeritaPagi melalui ponselnya.
Tidak jauh berbeda, Manager Proyek Rusunami Perum Perumnas Leo Manurung mengatakan, pihaknya menyerahkan kepada pemilik terhadap kebijakan kepada penyewa. “Pemilik sebenarnya yang memiliki kewewenangan ini. Memang ini berdampak pada sosial ekonomi masyarakat yang sudah lama tinggal, namun inilah kondisinya,” kata Leo.
Leo menjelaskan peremajaan ini harus dilakukan, sebab wajah Kota Palembang menjadi kurang baik dengan kondisi rusun saat ini, sehingga pemerintah memutuskan sudah layak direvitalisasi.
“Memang ada dampak-dampak yang terjadi terhadap pembangunan, namun soal penyewa ini sepenuhnya hak pemilik, jika memang pemilik berkenan seharusnya memang disewakan lagi kepada penyewa lama, namun itu kebijakan pemilik, bukan kami,” terangnya.
Herlina, salah satu penghuni rusun blok 43 yang secara tegas menolak kebijakan pemerintah tersebut. “Saya sudah sejak 1983 di sini dan saya juga bilang ke suami agar jangan isi surat perjanjian. Kami mau tinggal di mana, uang yang ditawarkan mana cukup,” ujar wanita yang akrab dipanggil Bu Iin ini.
Reporter : Cek Rul
Editor : Cek Mar