Penangkapan Penipuan Bermodus Bonus Pulsa Oleh Polres OKI
KAYUAGUNG RADIO - Tertangkapnya Penipuan Bermodus Bonus Pulsa yang dilakukan Egiandi alias Anang (33) warga dusun 3 Desa Cengal Kecamatan Cengal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) harus meringkuk dijeruji besi. Lantaran tersangka ditangkap dalam kasus penipuan bermodus bonus pulsa jutaan rupiah dengan menelpon korban sebelumnya.
“Tersangka ditangkap, Kamis (8/10) dini hari. Untuk pengembangan, sore harinya dibawa ke Mapolres OKI guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres OKI AKBP M Zulkarnain melalui Kasat Reskrim AKP Dikri Olfandi didampingi KBO Reskrim Iptu Jhony Martin SH seraya berucap banyak laporan warga yang resah dengan gelagat tersangka.
“Polisi hanya menindaklanjuti l;aporan masyarakat. Saat tersangka kita sergap dan digeledah dikediamannya, ditemukan barang bukti 4 buku tabungan Bank BNI dan BRI dari Unit Pangkal Pinang dan Palembang. Lalu 4 buah ATM masing-masing ATM BRI, Mandiri, Bank Sumsel dan BNI, serta 6 unit HP,” ujar AKP Dikri.
Modusnya, kata Dikri pelaku menghubungi nomor ponsel secara acak, setelah tersambung pelaku mengiming-imingi korbannya dengan bonus pulsa hingga nominal 1 juta. “Jadi karena pulsa nominal 1 juta ini tidak bisa diproses melalui gerai pulsa, maka korbannya terpaksa mendatangi mesin ATM. Saat di mesin ATM inilah pelaku memberikan sejumlah interuksi kepada korbannya hingga korban yang terpedaya akhirnya mentransfer uang ke nomor rekening pelaku,” tutur Dikri yang menirukan pengakuan tersangka.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 4 tahun. “Keuntungan yang diraih tersangka sudah puluhan juta lebih. Kami menduga tersangka memiliki komplotan dan bekerja secara bersama-sama. Kasus ini akan kita kembangkan guna membekuk tersangka-tersangka lainnya,” tegasnya.
Ditambahkan Iptu Jhony Martin, tersangka juga dijerat dengan undang-undang Narkotika lantaran ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu. “Saat penggeledahan itu, polisi menemukan narkoba jenis sabu sebanyak 1 paket kecil seharga Rp 200 ribu. Kami menduga sebelum melancarkan aksinya, tersangka juga mengkonsumsi sabu-sabu lebih dulu,” ungkap Jhony.
Egiandi mengaku, telah menggeluti pekerjaannya sebagai penipuan melalui seluler sejak 5 bulan terakhir, dengan keuntungan mencapai Rp 25 juta lebih. “Ya kadang berhasil dan kadang juga tidak. Korban yang sudah saya hubungi mencapai 100 orang lebih, tapi banyak juga yang tidak berhasil. Paling banyak uang yang ditransfer korban Rp10,5 juta,” aku tersangka seraya mengatakan, saat itu korbannya perempuan yang berdomisili di Provinsi Bali.
Menurut tersangka, keahlian dalam melakukan penipuan ini didapatnya dari temannya yang tinggal di wilayah Kecamatan Tulung Selapan OKI. “Mulanya belajar dengan teman di Selapan. Setelah paham, aku mulai menggeluti dengan membeli buku tabungan dari temannya seharga Rp 500 ribu per tabungan dan ATM, yang digunakan untuk bertransaksi dengan korban,” tuturnya ketika melakukan aksi dirinya melakukan di tempat sepi, dikebun di belakang rumah. (dob)
“Tersangka ditangkap, Kamis (8/10) dini hari. Untuk pengembangan, sore harinya dibawa ke Mapolres OKI guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres OKI AKBP M Zulkarnain melalui Kasat Reskrim AKP Dikri Olfandi didampingi KBO Reskrim Iptu Jhony Martin SH seraya berucap banyak laporan warga yang resah dengan gelagat tersangka.
“Polisi hanya menindaklanjuti l;aporan masyarakat. Saat tersangka kita sergap dan digeledah dikediamannya, ditemukan barang bukti 4 buku tabungan Bank BNI dan BRI dari Unit Pangkal Pinang dan Palembang. Lalu 4 buah ATM masing-masing ATM BRI, Mandiri, Bank Sumsel dan BNI, serta 6 unit HP,” ujar AKP Dikri.
Modusnya, kata Dikri pelaku menghubungi nomor ponsel secara acak, setelah tersambung pelaku mengiming-imingi korbannya dengan bonus pulsa hingga nominal 1 juta. “Jadi karena pulsa nominal 1 juta ini tidak bisa diproses melalui gerai pulsa, maka korbannya terpaksa mendatangi mesin ATM. Saat di mesin ATM inilah pelaku memberikan sejumlah interuksi kepada korbannya hingga korban yang terpedaya akhirnya mentransfer uang ke nomor rekening pelaku,” tutur Dikri yang menirukan pengakuan tersangka.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 4 tahun. “Keuntungan yang diraih tersangka sudah puluhan juta lebih. Kami menduga tersangka memiliki komplotan dan bekerja secara bersama-sama. Kasus ini akan kita kembangkan guna membekuk tersangka-tersangka lainnya,” tegasnya.
Ditambahkan Iptu Jhony Martin, tersangka juga dijerat dengan undang-undang Narkotika lantaran ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu. “Saat penggeledahan itu, polisi menemukan narkoba jenis sabu sebanyak 1 paket kecil seharga Rp 200 ribu. Kami menduga sebelum melancarkan aksinya, tersangka juga mengkonsumsi sabu-sabu lebih dulu,” ungkap Jhony.
Egiandi mengaku, telah menggeluti pekerjaannya sebagai penipuan melalui seluler sejak 5 bulan terakhir, dengan keuntungan mencapai Rp 25 juta lebih. “Ya kadang berhasil dan kadang juga tidak. Korban yang sudah saya hubungi mencapai 100 orang lebih, tapi banyak juga yang tidak berhasil. Paling banyak uang yang ditransfer korban Rp10,5 juta,” aku tersangka seraya mengatakan, saat itu korbannya perempuan yang berdomisili di Provinsi Bali.
Menurut tersangka, keahlian dalam melakukan penipuan ini didapatnya dari temannya yang tinggal di wilayah Kecamatan Tulung Selapan OKI. “Mulanya belajar dengan teman di Selapan. Setelah paham, aku mulai menggeluti dengan membeli buku tabungan dari temannya seharga Rp 500 ribu per tabungan dan ATM, yang digunakan untuk bertransaksi dengan korban,” tuturnya ketika melakukan aksi dirinya melakukan di tempat sepi, dikebun di belakang rumah. (dob)