Kepala Disnakertrans OKI Terima Massa KASBI
KAYUAGUNG RADIO - Setelah menunggu lama di depan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) OKI, akhirnya perwakilan KASBI diterima Kepala Disnakertrans Aris Panani SP MSi di ruang kerjanya, , Kamis (15/10)..
Aris Panani yang menerima perwakilan KASBI menyambut baik aksi mereka yang bersikap sopan dan tidak melakukan tindakan anarkis.
“Kami dari pemerintah bukan tidak mau menerima tetapi kami sebelumnya mengadakan rapat dan mencari petunjuk mengenai RPP yang akan disahkan presiden,” kata Aris.
Menurut Kepala Disnakertrans OKI, apa yang dituntut massa mengenai RPP ternyata salah dan pemerintah pusat belum mengesahkannya dan bukan lima tahun sekali. “Itu info yang saya dapat dari pusat,” tegasnya di hadapan perwakilan KASBI.
Mengenai RPP itu adalah keputusan pusat, maka tuntutan ini akan kita teruskan, sebenarnya di dalam RPP itu tidak ada menjelaskan tentang kenaikan upah 5 tahun sekali, tetapi akan mengevaliasi upah setiap 5 tahun sekali, kalau kenaikan upah tetap tiap tahun, dan tetap ada andil dari pemerintah daerah.
Mengenai upah Rp 3.750.000 / bulan, hal itu akan direkomendasikan ke pemerintah Provinsi Sumsel. “Karena upah minimum kita masih mengikuti UMP, maka hal itu akan kita rekomendasikan ke provinsi,” ujar Aris.
Mengenai Mugianto, buruh yang di PHK dan sudah direkomendasikan oleh Bupati OKI H Iskandar SE untuk dipekerjakan kembali. Menurut Aris, pihak perusahaan pada tanggal 21 September sudah memberikan surat balasan kepada bupati, terkait surat bupati tersebut, bahwa perusahaan tidak bisa menerima Mugianto sebagai buruh di perusahaan.
“Perusahaan tempat Mugianto bekerja tidak menerima lagi, kalau merasa dirugikan, buatlah surat secara pribadi atau bisa di dampingi KASBI untuk melaporkan apa yang telah dialaminya, nanti kita akan mempertemukan antara buruh yang bersangkutan dengan perusahaan,” tutur Aris. Ditambahkan Tugiran koordinstor Aksi dari KASBI OKI menurutnya, RPP pengupahan yang akan ditandatangni oleh Prosiden Joko Widodo tidak berpihak kepada buruh dan hanya menguntungan pengusaha. “Oleh sebab itu KASBI menolak RPP tersebut, kami menuntut agar Upah Buruh OKI direkomendasikan sebesar Rp 3.700.000/bulan, itu sudah sesuai KHL di OKI,” ujar tugiran.
Menurut Tugiran, RPP tersebut mengatur tentang kenaikan upah buruh yang akan dilakukan selama 5 tahun sekali.
Aris Panani yang menerima perwakilan KASBI menyambut baik aksi mereka yang bersikap sopan dan tidak melakukan tindakan anarkis.
“Kami dari pemerintah bukan tidak mau menerima tetapi kami sebelumnya mengadakan rapat dan mencari petunjuk mengenai RPP yang akan disahkan presiden,” kata Aris.
Menurut Kepala Disnakertrans OKI, apa yang dituntut massa mengenai RPP ternyata salah dan pemerintah pusat belum mengesahkannya dan bukan lima tahun sekali. “Itu info yang saya dapat dari pusat,” tegasnya di hadapan perwakilan KASBI.
Mengenai upah Rp 3.750.000 / bulan, hal itu akan direkomendasikan ke pemerintah Provinsi Sumsel. “Karena upah minimum kita masih mengikuti UMP, maka hal itu akan kita rekomendasikan ke provinsi,” ujar Aris.
Mengenai Mugianto, buruh yang di PHK dan sudah direkomendasikan oleh Bupati OKI H Iskandar SE untuk dipekerjakan kembali. Menurut Aris, pihak perusahaan pada tanggal 21 September sudah memberikan surat balasan kepada bupati, terkait surat bupati tersebut, bahwa perusahaan tidak bisa menerima Mugianto sebagai buruh di perusahaan.
“Perusahaan tempat Mugianto bekerja tidak menerima lagi, kalau merasa dirugikan, buatlah surat secara pribadi atau bisa di dampingi KASBI untuk melaporkan apa yang telah dialaminya, nanti kita akan mempertemukan antara buruh yang bersangkutan dengan perusahaan,” tutur Aris. Ditambahkan Tugiran koordinstor Aksi dari KASBI OKI menurutnya, RPP pengupahan yang akan ditandatangni oleh Prosiden Joko Widodo tidak berpihak kepada buruh dan hanya menguntungan pengusaha. “Oleh sebab itu KASBI menolak RPP tersebut, kami menuntut agar Upah Buruh OKI direkomendasikan sebesar Rp 3.700.000/bulan, itu sudah sesuai KHL di OKI,” ujar tugiran.
Menurut Tugiran, RPP tersebut mengatur tentang kenaikan upah buruh yang akan dilakukan selama 5 tahun sekali.