Puluhan Pasutri Ikuti Sidang Isbat Nikah Gratis
KAYUAGUNG RADIO - Sebanyak 57 pasangan suami istri warga Kabupaten OKI yang belum memiliki legalitas pernikahan melakukan isbat nikah secara gratis di Kantor Bupati OKI, Senin, (15/6). Pemerintah Kabupaten OKI bekerjasama dengan Pengadilan Agama Kayuagung dan Kantor Kemenag setempat menggelar sidang isbat secara gratis untuk warga guna mengurangi jumlah pasangan suami istri yang belum disahkan secara hukum.
Ke-57 pasangan suami istri yang berasal dari Kecamatan Kota Kayuagung dan Teluk Gelam ini merupakan warga Kabupaten OKI yang belum memiliki surat nikah resmi dan telah di data sebelumnya di kelurahan dan kecamatan masing-masing.
"Hanya yang dilakukan kali ini yakni sidang isbat terlebih dahulu yang akan disahkan melalui keputusan pengadilan agama" ungkap Abdul Khoer kepala Pengadilan Agaman Kayuagung
Pemkab. OKI baru pertama kali menggelar sidang sibat untuk pasangan suami istri warga kurang mampu. Sidang Isbat Nikah ini dibuka oleh Sekretaris Daerah, Husin, S. Pd, MM
Ia mengatakan dengan dilakukannya sidang isbat ini berbagai persoalan di kehidupan keluarga bisa diminimalisir. “Legal secara hukum dan sah aturan agama berdasarkan hukum Islam. Tapi kita perlu memproses secara hukum yang berlaku di negara kita. Dan bisa meminimalisir persoalan yang muncul di kehidupan keluarga seperti hak waris dan sebagainya,” kata Husin.
Husin menambahkan, dalam pelaksanan Sidang Isbat ini dilakukan secara terpadu selain menghadirkan majelis hakim juga Disdukcapil dan Kementerian Agama. selanjutnya menurut Husin sidang isbat akan di gilir di masing-masing Kecamatan di Kabupaten OKI.
“Sidang isbat ini menyatakan sah kepada perkawinan pasangan. Disini juga ada Disdukcapil yang bisa langsung mengeluarkan akte kelahiran bagi anak-anak yang lahir dari keluarga serta dibuatkan kartu keluarga baru,” imbuh Husin.
Sekda pun berpesan kepada pasangan keluarga yang melakukan sidang isbat secara gratis ini agar membangun keluarga dengan baik dan bersemangat dalam membekali anak-anak generasi muda dengan ilmu pengetahuan, dan agama.
Sementara salah satu pasangan dalam sidang isbat ini, Mamun (56) dan Jamilah (55) yang tinggal di Kelurahan Mangun Jaya Kayuagung mengaku senang pihak pemerintah dapat memperhatikan legalitas penikahan mereka.
“Kami berdua datang bersama ketua RT dan RW. Mereka tau kami sah menikah agama dari tahun 1974 tapi karena masalah dana kami belum mencatatkan. Akhinya kami senang, masuk dalam sidang isbat yang dilakukan pemerintah,” kata Mamun.
Ke-57 pasangan suami istri yang berasal dari Kecamatan Kota Kayuagung dan Teluk Gelam ini merupakan warga Kabupaten OKI yang belum memiliki surat nikah resmi dan telah di data sebelumnya di kelurahan dan kecamatan masing-masing.
"Hanya yang dilakukan kali ini yakni sidang isbat terlebih dahulu yang akan disahkan melalui keputusan pengadilan agama" ungkap Abdul Khoer kepala Pengadilan Agaman Kayuagung
Pemkab. OKI baru pertama kali menggelar sidang sibat untuk pasangan suami istri warga kurang mampu. Sidang Isbat Nikah ini dibuka oleh Sekretaris Daerah, Husin, S. Pd, MM
Ia mengatakan dengan dilakukannya sidang isbat ini berbagai persoalan di kehidupan keluarga bisa diminimalisir. “Legal secara hukum dan sah aturan agama berdasarkan hukum Islam. Tapi kita perlu memproses secara hukum yang berlaku di negara kita. Dan bisa meminimalisir persoalan yang muncul di kehidupan keluarga seperti hak waris dan sebagainya,” kata Husin.
Husin menambahkan, dalam pelaksanan Sidang Isbat ini dilakukan secara terpadu selain menghadirkan majelis hakim juga Disdukcapil dan Kementerian Agama. selanjutnya menurut Husin sidang isbat akan di gilir di masing-masing Kecamatan di Kabupaten OKI.
“Sidang isbat ini menyatakan sah kepada perkawinan pasangan. Disini juga ada Disdukcapil yang bisa langsung mengeluarkan akte kelahiran bagi anak-anak yang lahir dari keluarga serta dibuatkan kartu keluarga baru,” imbuh Husin.
Sekda pun berpesan kepada pasangan keluarga yang melakukan sidang isbat secara gratis ini agar membangun keluarga dengan baik dan bersemangat dalam membekali anak-anak generasi muda dengan ilmu pengetahuan, dan agama.
Sementara salah satu pasangan dalam sidang isbat ini, Mamun (56) dan Jamilah (55) yang tinggal di Kelurahan Mangun Jaya Kayuagung mengaku senang pihak pemerintah dapat memperhatikan legalitas penikahan mereka.
“Kami berdua datang bersama ketua RT dan RW. Mereka tau kami sah menikah agama dari tahun 1974 tapi karena masalah dana kami belum mencatatkan. Akhinya kami senang, masuk dalam sidang isbat yang dilakukan pemerintah,” kata Mamun.