Polres OKI Berhasil Amankan 24,506 Butir Ektasi dan 11,5 Kg Sabu Sabu
KAYUAGUNG RADIO - Sebanyak 24.506 butir pil ekstasi dan 11,5 Kg Sabu Sabu berhasil diamankan dan distop peredarannya oleh Polres OKI, di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Tugumulyo Kabupaten Ogan Komering Ilir. OKI
Dir Narkoba Polda Sumsel Kombes Drs H Dedi Setioyudo Pranoto SIk SH didampingi Kapolres OKI AKBP Erwin Rachmat SIk dan Kasat Narkoba Polres OKI AKP Onkoseno G Sukahar SIk SH mengatakan, narkoba jenis inek dan sabu sabu yang diamankan oleh pihak polres OKI ini merupakan penangkapan terbesar diwilayah hukum Polda sumsel yang mana sebelumnya Polda Sumsel telah menangkap bandar narkoba dengan barang bukti ektasi sebanyak 25 ribu lebih.
Kapolres OKI AKBP Erwin Rachmat SIk mengatakan, ini hasil kerja keras personil Polres OKI dan atas kerja sama masyarakat untuk mengungkap kasus narkoba.dimana narkoba tersebut akan diantar ke Provinsi Lampung dan dari lampung akan di antar ke Jakarta.
Dengan diamankan tersangka Murtala (43) dan Zulkifli Hasan (44)warga GP Raya Dagang Desa Gampong Raya Dagang Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen.dan barang bukti yang diamankan berupa narkoba sebesar 11,5 kg jenis sabu-sabu dan ineks 20 ribu butir warna merah, kuning, dan hijau.
“Dengan penangkapan Bandar narkoba ini Polres OKI yang di backup dari Polda Sumsel akan terus melakukan pengembangan bandar bandar narkoba yang lain’ungkapnya
Dir Narkoba Polda Sumsel Kombes Drs H Dedi Setioyudo Pranoto SIk SH didampingi Kapolres OKI AKBP Erwin Rachmat SIk dan Kasat Narkoba Polres OKI AKP Onkoseno G Sukahar SIk SH mengatakan, narkoba jenis inek dan sabu sabu yang diamankan oleh pihak polres OKI ini merupakan penangkapan terbesar diwilayah hukum Polda sumsel yang mana sebelumnya Polda Sumsel telah menangkap bandar narkoba dengan barang bukti ektasi sebanyak 25 ribu lebih.
Kapolres OKI AKBP Erwin Rachmat SIk mengatakan, ini hasil kerja keras personil Polres OKI dan atas kerja sama masyarakat untuk mengungkap kasus narkoba.dimana narkoba tersebut akan diantar ke Provinsi Lampung dan dari lampung akan di antar ke Jakarta.
Dengan diamankan tersangka Murtala (43) dan Zulkifli Hasan (44)warga GP Raya Dagang Desa Gampong Raya Dagang Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen.dan barang bukti yang diamankan berupa narkoba sebesar 11,5 kg jenis sabu-sabu dan ineks 20 ribu butir warna merah, kuning, dan hijau.
“Dengan penangkapan Bandar narkoba ini Polres OKI yang di backup dari Polda Sumsel akan terus melakukan pengembangan bandar bandar narkoba yang lain’ungkapnya