BPN OKI Terbitkan 3.200 Sertifikat Gratis
KAYUAGUNG RADIO - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) bakal menerbitkan 3.200 sertifikat yang masuk dalam program nasional (Prona) dan sertifikat lahan Transmigrasi pada tahun 2015 ini.
Penerbitan ribuan sertifikat tersebut diungkapkan Kepala BPN Iswardi, Selasa (10/3), dari jumlah 3.200 sertifikat itu terdiri dari 2.500 persil dalam program Prona dan 700 persil untuk lahan masyarakat Transmigrasi. “Program prona ini disubsidi pemerintah pusat, untuk sertifikat Prona atau untuk masyarakat umum akan diterbitkan 2.500 sertifikat dan sisanya 700 sertifikat untuk warga transmigrasi sehingga totalnya sebanyak 3.200 surat,” kata Iswardi.
Menurut Iswardi pemerintah hanya membantu proses pembuatn sertifikatnya saja, karena biaya pengukuran, materai dan BPHT ditanggung pemohon atau pemilik tanah. Namun warga OKI harus memenuhi banyak syarat pembuatan sertifikat tanah melalui prona ini.
Syarat itu kata dia, KTP, bukti pembayaran PBB, alas hak yang dilengkapi surat pengantar dari Kepala Desa atau lurah setempat dan surat pendukung lainnya.
“Syarat itu harus dipenuhi agar terhindar dari kasus sengketa tanah dan lahan,” tutur Iswardi seraya berucap apabila ada stafnya yang turut bermain atau melakukan pungutan liar, akan ditindak tegas dan tanggungjawab sendiri resikonya. Iswardi tak main-main akan menindak staf apabila diketahui melakukan pungutan silahkan laporan kepada dirinya. “Tidak usah meminta uang untuk minta makan atau minumpun staf di lapangan tak saya perbolehkan, karena mereka sudah dibiayai negara dalam melaksanakan tugas,” tegas Iswardi meminta laporan kepada dirinya kalau ada stafnya melakukan pungli.
Sedangkan untuk warga transmigrasi sambung Iswardi, kelengkapan syarat-syarat untuk mengurus sertifikat diurus Disnakertrans, jadi BPN OKI tinggal menerima berkas dari dinas tersebut. “Bagi pemohon, tidak boleh mengajukan lebih dari satu sertifikat untuk satu sertifkat dibatasi maksimal luas lahan 1 hektar,”ungkap Iswardi panjang lebar.
Mengenai lahan pertanian juga dibatasi maksimal 5 hektar, bila lebih dari 5 hektar tidak akan dilayani. Kemudian proses pembuatan sertifikat tanah paling cepat 97 hari bahkan bisa juga sampai lebih dari lima bulan.
“Pembuatan sertifikat tanah yang lama karena prosesnya panjang, kita harus mempelajari berkas yang masuk dari pemohon, kemudian kita harus melakukan pengukuran kembali untuk menetapkan batas petah lokasi, kemudian kita pelajari lagi jangan sampai tanah itu statusnya sengketa dengan orang lain,” tuturnya.
Ditahun 2014 lalu, lanjut Iswardi, pihaknya telah menerbitkan sebanyak 750 surat untuk warga transmigrasi dan 2.568 untuk program prona. “Itu semua sudah selesai, tinggal penyerahanya saja kepada masyarakat, nanti akan kita serahkan secara simbolis kepada pak Bupati OKI,” tegasnya seraya berucap kemarin Pak Edi M Nasir bukan kepala BPN tapi penanggungjawab Prona.
Mengenai pembiayaan, di BPN tak ada biaya, benar apa yang dikatakan penanggungjawab prona Edi M Nasir, bahwa program Prona apabila sudah masuk di BPN maka tidak ada lagi pungutan satu rupiah pun. “Program Prona sudah dianggarkan oleh pemerintah pusat, kalau nanti dilapangan ada yang memungut biaya itu tidak dibenarkan, sekali lagi saya tegaskan program prona ini sudah di biayani pemerintah pusat,” tandasnya