Serius Wujudkan Pemerintahan Yang Bersih, Pemkab OKI dan Kejaksaan Negeri Kayuagung MoU
KAYUAGUNG RADIO - Pemerintah Kabupaten OKI dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih melakukan Penanda tanganan Kesepakatan Bersama antara Pemeritah Daerah OKI dengan Kejaksaan Negeri Kayuagung, penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara dilakukan oleh Bupati Kabupaten OKI, Iskandar SE dan Kepala Kejaksaan Negeri Kayuagung, Viva Hari Rustaman SH bertempat di ruang rapat Bende Seguguk I (29/10/2014) yang dihadiri oleh Wakil Bupati OKI H. M Rifa’i SE, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan Jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten OKI.
Acara Penandatangan Kesepakatan Bersama antara Pemeritah Daerah OKI dengan Kejaksaan Negeri Kayuagung, Kepala Kejaksaan Negeri Kayuagung menyampaikan dalam sambutannya “selama ini mengetahui kajaksaan mempunyai tugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan baik perkara khusus dan perkara pidum saja. “tuturnya”
Akan tetapi di Kejaksaan ada satu bidang mungkin belum banyak yang mengetahui yaitu “ada membidangi perdata dan tata usaha negara mempunyai tugas dan fungsi; memberikan bantuan hukum ialah pemberian bantuan hukum kepada Instansi Pemerintah atau Lembaga Negara atau BUMN, atau Pajabat Tata Usaha Negara untuk bertindak sebagai kuasa pihak dalam perkara perdata dan tata usaha negara; memberikan pertimbangan hukum; penegakan hukum; pelayanan hukum; dan Tindakan Hukum lainnya”. Sambung Vivi Hari Rustaman SH.
Sambung Kepala Kejaksaan Negeri Kayuagung Vivi Hari Rustaman SH, “sarana dan prasarana yang ada di kejaksaan ini harus di manfaatkan, untuk tindakan pencegahan permasalahan hukum. “tambahnya”.
Bupati OKI Iskandar SE, dalam sambutannya menyampaikan “dengan telah dilaksanakan Penandatangan Kesepakatan Bersama ini, “kita ingin menyelenggara pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih”. Sebagai penyelenggara pemerintah kita harus menyajikan pelayanan prima kepada masyarakat khususnya masyarakat OKI, dalam rangka untuk melayani mayarakat perlu kita membangun infrastruktur sarana dan prasarana agar dapat dirasakan langsung masyarakat OKI, untuk memenuhi itu perlu kita memperdayakannya. “tuturnya”.
Untuk menyelenggarakan itu kadang kala kita berbenturan dengan hukum, berbenturan dengan hukum ini bukan karena kesengajaan, akan tetapi mungkin karena ada sesuatu ketidak pahaman terhadap perubahan-perubahan produk hukum. Karna inilah agar tidak terjadi tersangkut kesalahan hukum akibat ketidak tahuan dan ketidak pahaman kita. Maka perlu pendamping hukum untuk memberikan saran masukan agar kebijakan yang diambil tidak berbenturan dengan hukum yang berlaku dan harus sesuai dengan ketentuan dan perundang –undangan yang berlaku. “tambah Bupati OKI Iskandar SE”
Bupati OKI menghimbau kepada seluruh jajaran SKPD pemerintah kabupaten OKI “ agar jangan segan – segan untuk memanfaatkan sarana dan prasarana yang ada di kejaksaan, dan jangan segan – segan untuk berkonsultasi kepada Kejaksaan Negeri Kayuagung. “tandasnya”